Polisi menggagalkan keberangkatan dua perempuan muda calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura. Keduanya dijanjikan menjadi penari di kelab malam di negara tersebut.
Kanit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang Iptu Noval Adimas mengatakan bahwa para calon PMI ilegal itu diketahui saat ditolak keberangkatan oleh Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Sabtu (29/7). Polisi kemudian melakukan penyelidikan penolakan tersebut.
"Awalnya petugas Imigrasi menolak keberangkatan tiga orang perempuan yang akan ke Singapura. Setelah diselidiki ternyata dua orang calon PMI non prosedural dan satu pengurus. Anggota langsung mengamankan mereka," kata Noval, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurus dua perempuan PMI ilegal yang diamankan polisi itu diketahui berinisial ER (44). Para korban dan pelaku merupakan warga asal Jakarta.
"Korban dan para pelaku merupakan warga Jakarta. Mereka sengaja berangkat melalui Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju HarbourFront, Singapura. Alasannya karena biayanya lebih murah," ujarnya
Hasil pemeriksaan para korban dan pelaku diketahui ER menjanjikan para korban untuk bekerja sebagai penari kelab malam di Singapura. Para korban dijanjikan upah sebesar 1400 SGD atau berkisar Rp 15 juta.
"Dua orang calon PMI non prosedural ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai penari di salah satu kelab malam di Singapura. Mereka dijanjikan upah Rp 15 juta rupiah per bulannya," ujarnya.
Pelaku ER kepada penyidik juga mengaku upaya penyelundupan PMI non prosedural ke Singapura sudah dua kali dilakukannya. Aksinya pertama lolos.
"Kalau pengakuan pelaku, ini yang kedua. Itu dari dari hasil pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku dan calon PMI ilegal polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya paspor korban dan pelaku, handphone KTP dan boarding pas pelabuhan. Pelaku ER sendiri dijerat dengan undang-undang perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
(dpw/dpw)