TNI Sebut KPK Tak Bisa Tahan Kabasarnas di Kasus Suap, Ini Alasannya

Video News

TNI Sebut KPK Tak Bisa Tahan Kabasarnas di Kasus Suap, Ini Alasannya

Tim 20detik - detikSumut
Sabtu, 29 Jul 2023 02:00 WIB
Jakarta - Menurut Kababinkum TNI, hanya ada tiga badan yang bisa melakukan penahanan terhadap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi yang merupakan TNI aktif. Tiga badan itu atasan yang berhak menghukum (ankum), POM, dan oditur militer. (afb/afb)


Hide Ads