Jadi Tersangka Kasus Suap, Kabasarnas Punya Harta Rp 10 M Lebih-Pesawat

Nasional

Jadi Tersangka Kasus Suap, Kabasarnas Punya Harta Rp 10 M Lebih-Pesawat

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 27 Jul 2023 14:18 WIB
Kabasarnas Marsday Henri Alfiandi
Henri Alfiandi. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Basarnas)
Jakarta -

KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi jadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri memiliki total kekayaan Rp 10,9 miliar dan pesawat.

Dilansir dari detikNews, berdasarkan data LHKPN, Henri mempunyai kekayaan mencapai Rp 10.973.754.000. Hartanya itu didominasi oleh lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.

Henri tercatat memiliki tiga unit mobil. Henri juga diketahui memiliki sebuah pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019. Pesawat itu tercatat hasil sendiri bukan pemberian orang lain. Nilai aset pesawat terbang Henri ini mencapai Rp 650 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.

Keterlibatan Henri di Kasus Suap Proyek Basarnas

ADVERTISEMENT

Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.

KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap itu sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.

Kelima tersangka itu adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.




(dhm/dhm)


Hide Ads