Seorang ayah tiri berinisial AL (45) tega menghamili anak sambungnya di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hingga hamil 6 bulan. Geram dengan ulah suaminya, ibu korban berinisial DN (42) melaporkan ke Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihaknya. Menurutnya pelaku diamankan oleh tim PPA Sat Reskrim Polresta Padang.
"Pelaku sudah kami amankan kemarin malam, Jumat (21/7). Laporan tertuang dalam nomor polisi: LP/B/476/VII/2023/SPKT/Polresta Padang /Polda Sumatera Barat atas laporan istri pelaku," katanya saat dihubungi detikSumut, Minggu (23/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurutnya berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dari tahun 2019 sampai 17 Juni 2023. Dari rentang waktu itu, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam akan membunuh korban.
"Sebelumnya ibu ini tau anaknya hamil ketika anaknya mengeluhkan sakit perut. Ketika ia periksa di rumah sakit, diketahui anaknya itu sudah hamil 6 bulan. Dan dia mengakui diperkosa ayah tirinya," ungkapannya.
"Selain itu, dalam melancarkan aksi ini. Pelaku melakukan pemerkosaan di rumah dia sendiri. Setelah melakukan aksinya dia mengancam anaknya itu," sambungnya.
Saat ini, menurutnya pelaku sudah mengakui pembuatan menghamili anak tirinya tersebut. Selain itu, menurutnya saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
(nkm/nkm)