Nasib seorang wanita berinisial P (26) ini sangat memilukan. Awalnya dia meminta tanggung jawab pada kekasihnya, Hermawadi Sihotang (30) lantaran telah hamil.
Bukannya dinikahkan, pria itu malah membunuhnya. Dia menghabisi P lalu menumpuk jasadnya dengan sampah.
Dilansir dari detikNews, Selasa (18/7/2023), pembunuhan keji itu dilakukan Hermawadi pada Sabtu (8/7) di kontrakan Cengkareng, Jakarta Barat. Usai menghabisi, dia lalu menumpuk jasad kekasihnya dengan sampah dan pakaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Rabu (12/7) malam. Kemudian, Hermawaddi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, kurang dari 24 jam saat hendak melarikan diri.
Polisi mengatakan motif Hermawadi tega membunuh kekasihnya itu karena dia kesal lantaran diminta menikahi korban.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal. Yang pertama adanya kehamilan pada korban, perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7).
![]() |
Andri mengatakan pelaku marah saat korban menuntut untuk menikahinya. Pelaku juga mengaku belum siap secara ekonomi.
"Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut. Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi," katanya.
Keduanya pun kemudian terlibat cekcok selama hampir sebulan, hingga akhirnya Hermawadi membunuh kekasihnya itu. Hermawadi menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.
"Inilah yang terjadi lebih kurang 2 atau 3 minggu belakangan sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli, yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan pembunuhan dengan cara mencekik, kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut," tutur Andri.
Dalam olah TKP yang dilakukan aparat kepolisian, diketahui jenazah korban ditemukan di bawah wastafel dan ditumpuk pakaian dana sampah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan tersangka Hermawadi Sihotang (30) kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP atas pembunuhan sadis tersebut.
"Dalam perkara ini, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP. Pelaku HS diancam lebih kurang 15 tahun penjara," kata Andri.
(dhm/dhm)