Senjata Dipakai AKBP Achiruddin Todong Ken Admiral Diperlihatkan di Sidang

Senjata Dipakai AKBP Achiruddin Todong Ken Admiral Diperlihatkan di Sidang

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 17 Jul 2023 22:30 WIB
Senjata api yang dipakai AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan Ken Admiral ditunjukkan dalam persidangan
Foto: Senjata api yang dipakai AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan Ken Admiral ditunjukkan dalam persidangan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin sempat menodongkan senjata api (senpi) sebelum penganiayaan kepada Ken Admiral terjadi. Ternyata senjata itu merupakan asli milik Polri.

Jaksa Randi H Tambunan menguak fakta tersebut di dalam persidangan. Awalnya jaksa Randi bertanya kepada Ken terkait senpi yang sempat disebut dalam BAP.

"Apakah senjata ini yang merupakan ditodongkan kepada saudara Ken Admiral bersama teman-temannya?," tanya jaksa Randi dalam sidang, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai bertanya, jaksa Randi pun meminta rekannya jaksa Felix menunjukkan senpi yang dimaksud. Kemudian Felix mengeluarkan senpi itu dari plastik hitam yang besar.

"Coba tunjukkan ada senjatanya. Apakah seperti ini senjata. Coba berdiri Pak Felix untuk memperagakan," pinta jaksa Randi kepada Felix.

ADVERTISEMENT

Ken pun menegaskan senpi yang ditunjukkan benar digunakan saat dirinya beserta keempat temannya mendatangi rumah AKBP Achiruddin. "Iya (itu senjatanya)," jawab Ken.

JPU Sebut AKBP Achiruddin Sempat Sembunyikan Senpi

Jaksa lainnya dalam sidang itu, Rahmi, menjelaskan senpi asli yang ditunjukkan di persidangan digunakan AKBP Achiruddin untuk menakut-nakuti Ken Admiral. Awalnya AKBP Achiruddin sempat membantah senpi yang digunakan saat peristiwa berlangsung adalah asli.

"Kalau yang dihadirkan ada beberapa barang bukti di antaranya ada replika dan senjata organik dari Polri. Karena awalnya tersangka mengatakan bahwa barang bukti itu replika," kata jaksa Rahmi usai persidangan di depan ruang Cakra 2 PN Medan.

Namun akhirnya terkuak fakta senpi yang digunakan AKBP Achiruddin saat peristiwa terjadi adalah senpi asli. Bahkan jaksa Rahmi menyebutkan senpi itu merupakan milik institusi Polri.

"Namun seiring dengan berkembangnya penyidikan ternyata ada senjata organik yang asli. Itu yang kami tampilkan di persidangan," terang jaksa Rahmi.

"Yang diperlihatkan tadi senjata asli dari institusi Polri," sambungnya.

Hal itu diyakini jaksa Rahmi lantaran AKBP Achiruddin dulunya seorang perwira Polri yang memiliki jabatan Ops Ditnarkoba Polda Sumut. Sehingga menurutnya wajar jika senpi asli itu merupakan milik Polri dan digunakannya untuk menakut-nakuti Ken.

"Ya. Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan awalnya itu tersangka mengatakan bahwa itu adalah senjata replika. Namun berjalannya penyidikan ternyata ada senjata organik. Di mana terdakwa dulukan merupakan Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut dan ada diberi senjata," pungkasnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads