Polisi menangkap Saiful Anwar (59) penikam pemulung nasi sisa di Jalan Ayahanda Medan. Sebelum peristiwa penikaman itu, pelaku dan korban yang merupakan pemulung nasi sisa sempat terlibat pertikaian.
"Pelaku diamankan depan barang bukti 1 buah pisau belati dan 1 unit sepeda motor. Pelaku ditangkap Jumat (14/7) sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar rumahnya," kata Ginanjar, Sabtu (15/7/2023).
Dari hasil interogasi, lanjut Ginanjar, pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan cara menusuk sebanyak dua kali. Akibatnya, korban terluka di bagian sekitar dada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan pelaku, saat itu bertikai dengan korban karena masalah pengambilan nasi sisa di Seafood 2000 Simpang Barat. Pelaku mengakui setiap ambil nasi sisa membuat sampah berserakan," ujarnya.
Dia menyampaikan pelaku sempat melarikan diri. Namun korban tetap mengejar karena merasa sakit hati. Setibanya di sekitar SPBU Gatot Subroto, pelaku menikam korban.
"Di situ pelaku mengambil pisau dan menikam dada korban," ungkapnya.
Ginanjar menyebutkan pelaku kini telah ditahan. Pelaku disangkakan pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) lebih subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
(astj/astj)