"Di mana setelah mengalami laka lantas itu, kita mendapati barang bukti berupa ganja di tas tersangka. Dia kemudian kita dibawa ke Polsek Baiturrahman," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Ferdian menjelaskan, MF mengalami kecelakaan saat melintas di Jalan Seulawah, Desa Neusu pada Kamis (13/7) sore. Saat menolong korban, polisi disebut menemukan satu bungkus ganja kering seberat 49 gram.
MF disebut mengakui ganja itu miliknya. Menurut Ferdian, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial OO seharga Rp 50 ribu.
"Ia mengaku sisa daun ganja kering tersebut diperoleh melalui temannya yang bernama OO," ujarnya.
Ferdian menjelaskan, MF masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Banda Aceh. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Ferdian.
(agse/dpw)