Mario Teguh dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar. Laporan itu dilayangkan Sunyoto Indra Prayitno sejak bulan lalu.
"Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum pelapor, dikutip dari detikHot, Kamis (13/7/2023).
"Dugaan penipuan dan penggelapan, kurang lebih Rp 5 miliar," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djamaludin mengatakan kliennya direncanakan diperiksa polisi sebagai pelapor pada minggu depan.
"Rencananya, minggu depan baru klien kami dimintai keterangannya," ujar Djamaludin.
Mario Teguh dilaporkan berawal saat dia dijadikan brand ambassador oleh pelapor demi meraup keuntungan. Namun hal itu tidak terjadi karena Mario tidak menjalankan sesuai perjanjian.
"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," terang Djamaludin.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kita ada dua terlapor di sini. Yang bersangkutan dengan istrinya," sambungnya.
Pihak Sunyoto Indra Prayitno sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun belum ada tanggapan dari pihak Mario Teguh.
"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Maka dari itu, dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," ujar Djamaludin.
Pihak pelapor memegang sederet bukti, di antaranya bukti transfer. Laporan yang dilayangkan ke mario itu bernomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Mario Teguh dan istri tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.
"Beberapa kali term-nya, ada bukti transfer. Semuanya ada, lengkap," pungkasnya.