Kelima orang ditangkap adalah AH alias MJ (43) pemilik sabu sekaligus pengendali pengiriman baik di darat maupun di laut, II alias P (32) dan RI alias A (31) selaku penjemput sabu di darat. Sementara dua tersangka lainnya adalah Y alias W dan N alias PD selaku pengambil sabu di laut.
Kelima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Rabu (12/7/2023). Mereka dikawal ketat polisi bersenjata lengkap.
"Barang bukti yang kita amankan sabu sebanyak 57 kilogram," kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada wartawan.
Pengungkapan jaringan ini bermula saat personel Ditnarkoba Polda Aceh mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari perairan Malaysia ke Tanah Rencong pada Minggu (2/7). Dua hari berselang, tim gabungan menerima laporan tersangka AH telah menyeberang ke negara tetangga menggunakan speed boat.
Petugas juga mendapat informasi sabu itu akan dibawa ke Perairan Lamreh, Aceh Besar. Tim gabungan yang melakukan pemantauan di laut menggunakan kapal bea cukai melihat speed boat milik tersangka masuk wilayah Aceh.
Para tersangka yang mengetahui diuber polisi berusaha melarikan diri dengan speed boat sambil membuang tiga karung sabu. Polisi sempat melepas tembakan ke udara untuk menghentikan pelarian tersangka.
Saat itu, polisi disebut melihat empat ABK melompat ke laut. Satu orang tersangka berinisial W akhirnya dapat diciduk setelah mengapung tak jauh dari boat. Polisi juga menemukan dua karung goni dengan isi 57 kilogram sabu di dalam boat tersangka.
Sementara empat tersangka lain ditangkap di dua lokasi di Aceh Besar. Haydar menyebut ke lima tersangka merupakan warga Aceh termasuk pemilik.
"Barang ini biasa sebagian diedarkan di Aceh, sebagian lagi ke Medan sampai Jakarta," jelas Haydar.
(agse/dpw)