Seorang pejabat dan 2 orang pegawai honorer Satpol PP Rokan Hilir (Rohil) di Riau ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan tersangka terkait pemerasan dalam proses seleksi pegawai Satpol PP.
"Berdasarkan paparan penyidik, fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, fakta perbuatan melawan hukum, alat bukti telah diperoleh ada dugaan korupsi penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian, Selasa (11/7/2023).
Kasus tersebut diduga terjadi pada anggaran tahun 2021. Satu orang yang terlibat adalah Kabid Linmas Satpol PP, Supriyanto selaku wakil ketua panitia saat penerimaan honorer Satpop PP Rokan Hilir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tersangka lainnya yakni AJ (Ahmad Junaidi) selaku anggota honor dan inisial RM (Ria Maisarah) juga selaku anggota honorer di Satpol PP. Termasuk SP selaku Kabid Linmas," ungkap Andrian.
Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka telah terbukti meminta uang ketika penerimaan pegawai kontrak. Tercatat ada 35 orang pegawai kontrak masuk yang dimintai uang pelicin oleh pelaku.
"Hasil pemeriksaan, terhadap ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara bersama Wasidik Polda Riau," kata Andrian.
Sementara terkait nominal yang diminta, Andian mengaku masih terus didalami. Termasuk aliran yang diminta para pelaku kepada peserta seleksi.
"Sementara ini diminta bervariasi, ada Rp 15 juta, ada Rp 10 juta, ada Rp 7 juta dan ada Rp 6 juta," pungkasnya.
(ras/dpw)