Pria bernama Paris (40) asal Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Jambi tega membakar istrinya Leni (36) hingga tewas. Aksi keji itu dilakukan Paris gegara istrinya menolak diajak berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengatakan peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2023. Kala itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat RSUD Muara Bulian, namun dia meninggal dunia pada Sabtu (1/7/2023) akibat luka bakar 95 persen.
"Akibat luka bakar yang cukup serius tersebut akhirnya korban menghembuskan napas terakhir pada Sabtu (1/7/2023) kurang lebih pukul 19.30 WIB," kata Piet di Polres Batanghari, Kamis (6/7/2023) melansir detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan kejadian itu berawal saat korban melipat pakaian di rumah mereka. Kemudian, Paris mengajak istrinya berhubungan badan. Namun ajakan itu ditolak istrinya hingga membuat pelaku marah.
"Jadi peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2023 lalu, kurang lebih pukul 9.00 WIB di dalam kamar Mess Karyawan PT CCM. Motifnya, Paris mengajak korban melakukan hubungan badan. Namun korban menolak," jelasnya.
Sambil marah-marah, lalu pelaku membawa jeriken bensin di rumahnya. Pelaku kemudian menyiram bensin itu ke tubuh istrinya yang dilanjutkan dengan menyulutkan korek api.
"Tubuh korban yang basah oleh minyak bensin langsung terbakar. Tangan pelaku juga sempat disambar api. Karena terkena percikan minyak bensin tersebut," ujarnya.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Muara Bulian. Pelaku sempat meminta tolong ke tetangga, dia sempat berdalih bahwa istrinya terjatuh mengenai galon berisi bensin dan tersulut api.
"Sambil memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit umum Muara Bulian, tetangganya mencari informasi. Selanjutnya melapor ke polisi," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Batanghari. Dia disangkakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004."Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
(dhm/dhm)