Anggota DPRD Asahan Bantah Tipu Warga Modus Calo Masuk Honorer

Anggota DPRD Asahan Bantah Tipu Warga Modus Calo Masuk Honorer

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Rabu, 05 Jul 2023 06:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Asahan -

Anggota DPRD di Asahan berinisial AR dilaporkan ke Polres Asahan atas dugaan pidana penipuan. AR pun membantah hal tersebut.

"Saya enggak tahu itu, enggak benar. Sampai saat ini saya juga belum ada disurati oleh Polres (usai dilaporkan)," kata AR kepada detikSumut, Selasa (4/7/2023).

AR menyebut pengacara dari pelapor memang pernah mengirimkan surat somasi kepadanya. Namun karena merasa tidak bersalah, AR tidak menanggapi somasi yang dilayangkan kepadanya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasa nggak bersalah, saya enggak mengiyakan panggilan mereka," tuturnya.

AR bahkan mengaku tidak mengenal wanita yang melaporkannya yaitu Ikhlasmi Amalia. "Enggak kenal saya," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Terkait adanya laporan terhadap dirinya, AR belum berencana membuat laporan balik. Namun dia merasa jika adanya laporan ini merusak nama baiknya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Asahan berinisial AR dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan. Dugaan penipuan ini dengan modus memasukkan menjadi honorer di Pemkab Asahan.

Korban adalah seorang wanita bernama Ikhlasmi Amalia (19). Dia mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang kepada AR untuk bisa masuk menjadi honorer.

Laporan tersebut sebagaimana diperlihatkan kepada detikSumut pada Kamis (22/6/2023) dengan nomor STTLP/457/VI /2023/SPLT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 18 Juni 2023.

"Berawal dari korban diiming-imingi oleh terlapor akan bekerja di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Asahan sebagai honorer. Itu sejak Agustus 2022 lalu," kata Awaluddin, kuasa hukum korban saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/6/2023).

Awaluddin mengatakan, hingga saat itu korban yang percaya menyerahkan uang yang diminta oleh terlapor dan diserahkan dua kali secara bertahap yakni Rp 15 dan 10 juta.

"Penyerahan pertama melalui perantara orang lain, penyerahan ke dua langsung ke nomor rekening terlapor," ujarnya.




(afb/afb)


Hide Ads