Herdon Samosir Dinilai Rugikan Negara Rp 744 Juta

Herdon Samosir Dinilai Rugikan Negara Rp 744 Juta

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 04 Jul 2023 05:07 WIB
JPU membacakan dakwaan Herdon Samosir di PN Medan. Foto: Radja Sinaga/detikSumut
JPU membacakan dakwaan Herdon Samosir di PN Medan. Foto: Radja Sinaga/detikSumut
Medan -

Wakil Direktur CV Nabila, Herdon Samosir, didakwa pasal tindak pidana korupsi (tipokor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Herdon didakwa pasal tipikor lantaran merugikan negara sebesar Rp 744 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Ronald Hary Pasaribu, dalam dakwaan menguraikan perkara tersebut berawal pada 26 Juni 2021. Ronald menyebutkan terdakwa sebelumnya mengetahui adanya informasi tender jalan Pangasean-Sitimiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Kemudian terdakwa mendapatkan perusahaan CV Nabila. Lalu terdakwa mendatangi Farida Hanum selaku notaris untuk membuat akta bahwa terdakwa dinyatakan sebagai Wakil Direktur CV Nabila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu Herdon mendaftarkan dirinya untuk mengikuti tender tersebut.

"Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021, terdakwa Herdon Samosir menandatangani dan memasukkan dokumen penawaran melalui aplikasi LPSE untuk pemilihan penyedia pada paket pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu tahun anggaran 2021 dengan nilai penawaran sebesar Rp 6,1 miliar," kata jaksa Ronald, Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

Di hari yang sama, saksi Benny Sanjay Sitio selaku administrator tender membuat daftar peringkat peserta berdasarkan nilai penawaran terendah hingga tertinggi. Diketahui terdapat 8 pihak yang melakukan tender dan terdakwa menempati posisi terakhir. Lalu seluruh data itu diserahkan Benny kepada Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir, Gorman Sagala.

Dari data yang diterima Gorman, penawaran tender yang disampaikan Herdon disetujui. Adapun nomor yang mengatur keputusan itu Nomor 027/P4.PK.02.07/UKPBJ/VII/2021.

Selanjutnya pada 30 Juli 2021, saksi Saut Simbolon yang mewakili Kabupaten Samosir menemui Herdon. Dalam pertemuan itu disepakati penandatanganan pekerjaan jalan Pangasean-Sitimiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir yang wajib siap pada 19 Desember 2021.

"Saksi Saut Simbolon selaku KPA sekaligus PPK menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 620/03/SPMK/PPK/BM/DPUPR/APBD/VII/2021 dengan nilai sebesar Rp 6,1 miliar dan dilakukan dalam masa kerja selama 140 hari kalender," terang jaksa Ronald.

Namun nyatanya, pekerjaan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Jaksa Ronald menyebutkan terdakwa tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Selain itu, dari hasil investigasi, Ronald menyebutkan hasil kerja terdakwa melakukan perubahan personel manejerial atau peralatan utama tanpa addendum. Dan terdakwa dinilai tidak mempertahankan jaminan pelaksanaan.

Atas perbuatan terdakwa, jaksa Ronald mengatakan Herdon dijerat pasal tipikor.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," jelas jaksa Ronald.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads