Kejari Asahan Terbanyak Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice di Sumut

Kejari Asahan Terbanyak Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice di Sumut

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 03 Jul 2023 20:31 WIB
Kejati Sumut saat melaksanakan restorative justice satu perkara di Medan. (Foto: Istimewa)
Foto: Kejati Sumut saat melaksanakan restorative justice satu perkara di Medan. (Foto: Istimewa)
Medan -

Sebanyak 52 perkara diselesaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat Restorative Justice (RJ) selama semester 1 2023. Kejaksaan Negeri Asahan mencatat paling banyak menyelesaikan kasus lewat RJ.

"Kejari Asahan tujuh perkara lakukan RJ," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (3/7/2023).

Rincian masing-masing penyelesaian kasus lewat restorative justice yang dilakukan Kejari dan Cabang Kejari di Sumut yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejari Binjai, Kejari Siantar, Kejari Karo, Kejari Toba Samosir, Kejari Nias Selatan, Kejari Samosir, Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Cabjari Mandailing Natal dan Cabjari Tapanuli Utara di Siborong-borong masing-masing melakukan satu restorative justive.

Kemudian Kejari Deli Serdang, Kejari Tebing Tinggi, Kejati Gunung Sitoli, Kejari Belawan, Kejari Serdang Bedagai, Kejari Batubara, Kejari Tapanuli Selatan, Kejari Padang Lawas, Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dan Cabjari Kabupaten Karo di Tiga Binanga masing-masing dua restorative justice.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya Kejari Labuhan Batu tiga RJ, Kejari Tanjung Balai Asahan dan Kejari Simalungun 4 RJ.

Yos menerangkan penghentian perkara tersebut dilakukan setelah adanya ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana secara daring. Adapun keseluruhan penghentian ini terhitung Januari sampai April 2023.

Dalam pelaksanaan RJ ini, Yos mengatakan telah sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.

"Perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga," terangnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads