4 Polisi Terindikasi Lakukan Pelanggaran soal 2 Waria Ngaku Diperas Rp 50 Juta

4 Polisi Terindikasi Lakukan Pelanggaran soal 2 Waria Ngaku Diperas Rp 50 Juta

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 27 Jun 2023 16:29 WIB
Deca dan Fury, 2 waria yang mengaku diperas polisi saat memberikan keterangan di LBH Medan. (Foto: Tim detikSumut)
Deca dan Fury, 2 waria yang mengaku diperas polisi saat memberikan keterangan di LBH Medan. (Foto: Tim detikSumut)
Medan -

Empat personel Ditreskrimum Polda Sumut diperiksa terkait adanya pengakuan dua waria yang menjadi korban pemerasan Rp 50 juta. Keempat personel itu pun terindikasi melakukan pelanggaran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi keempat oknum yang diperiksa itu merupakan anggota yang dilaporkan oleh Deca (D). "Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya," ujar Hadi di Mapolda Sumut, Selasa (27/6/2023).

"(Bertugas) di Ditreskrimum," lanjut Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara disimpulkan keempat personel Ditreskrimum Polda Sumut itu terindikasi melakukan pelanggaran. Sanksi pun menanti keempat oknum polisi itu.

"Empat yang terindikasi (pelanggaran), dan itu pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simajuntak, kata Hadi, tidak akan mentolerir ulah oknum yang merusak citra institusi. Sehingga jika terbukti melakukan pelanggaran maka keempat oknum itu akan dijatuhi sanksi.

"Jika ada dugaan keterlibatan atau pelanggaran, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas," jelasnya.

"Jadi, kita tidak mentolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku yang tidak baik yang mencoreng nama institusi," tutur Hadi.

Sebelumnya diberitakan, Deca dan Fury mengaku menjadi korban pemerasan setelah ditangkap polisi. Deca dan Fury mengaku baru dilepas dari Polda Sumut setelah mentransfer uang damai Rp 50 juta.




(astj/astj)


Hide Ads