Polda Sumut memeriksa empat orang anggotanya terkait dugaan pemerasan uang Rp 50 juta terhadap dua waria bernama Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26). Keempatnya merupakan personel polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut.
"Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6/2023).
Hadi mengatakan pemeriksaan terhadap keempat polisi tersebut masih terus dilakukan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempatnya terindikasi melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat yang terindikasi (pelanggaran), dan itu pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut Polda Sumut tidak mentolerir adanya pelanggaran yang dilakukan anggota. Jika terbukti, kata Hadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Jika ada dugaan keterlibatan atau pelanggaran, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi, kita tidak mentolerir jika ada oknum- oknum yang terlibat atau berperilaku yang tidak baik yang mencoreng nama institusi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Deca dan Fury mengaku menjadi korban pemerasan setelah ditangkap polisi. Deca dan Fury mengaku baru dilepas dari Polda Sumut setelah mentransfer uang damai Rp 50 juta.
(astj/astj)