PBHI Sumbar Temukan 30 Tindakan Kekerasan Polisi dalam Menangani Kasus

PBHI Sumbar Temukan 30 Tindakan Kekerasan Polisi dalam Menangani Kasus

M. Afdal Afrianto - detikSumut
Senin, 26 Jun 2023 23:53 WIB
Poster
Ilustrasi Foto: Edi Wahyono
Padang -

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 30 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Temuan itu didapatkan saat melaksanakan penyuluhan dan konsultasi hukum yang dilakukan di Rutan Anak Aia Padang.

"Terkait aduan ini, mereka menyebut mereka mengalami kekerasan berupa tendangan dan pukulan dengan rotan, ini supaya mereka mengakui kesalahan yang tidak ia lakukan," terang Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Sumbar Ihsan Riswandi pada detikSumut, Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut, Ihsan mengungkapkan kekerasan itu terjadi saat pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pengakuan warga binaan, tidak jarang korban mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak berwajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 30 orang ini kami perkecil, yang mengalami kekerasan fisik menjadi 10 orang dari pihak kepolisian. Kasusnya mulai dari pencurian, pelecehan dan narkoba," terangnya.

"Sedangkan umur korban ini mulai dari 20 tahun ke atas, dan satu yang kami temukan masih di bawah umur. Saat ini kami hanya bisa mendampingi, karena para korban sudah dalam masa persidangan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kata Ihsan PBHI Sumbar sudah beraudiensi atas temuan kekerasan itu dengan Komnas HAM wilayah Sumbar, yang juga menurutnya bertepatan dengan momen Hari Anti Penyiksaan Sedunia.

Secara terpisah, mengenai temuan PBHI Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Eko Yudi Karyanto tidak membantah temuan PBHI ini. Katanya memang masih ada laporan dan temuan atas kekerasan yang dilakukan pihak berwajib dalam mengungkapkan sebuah kasus.

Namun menurutnya, saat ini pihak kepolisian tidak lagi memakai sistem kekerasan dalam pengungkapan kasus.

"Sebetulnya, penyiksaan untuk mendapat pengakuan tidak diterapkan lagi oleh pihak kepolisian. Cuma saat ini masih ada terjadi," jelasnya.

Kombes Eko menyebut ketika kasus kekerasan itu diterima aduannya, pihaknya akan selalu menghimbau dan membina oknum yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang bersifat kekerasan, semuanya akan kami proses. Sesuai alur yang berlaku di Propam. Kalau memang terbukti akan kami proses sesuai pelanggan disiplin atau kode etik," terangnya.

"Untuk sanksi terberat juga bermacam-macam. Karena aturan dan SOP dalam penanganan kasus juga sudah ada dari dulu. Karena dalam sifatnya penyiksaan masih terduga tersangka tidak boleh ada kekerasan fisik," sambungnya.

Selain itu, Kombes Eko berharap menjelang 1 Juli ini jajaran Polri lebih profesional dalam mendapat petunjuk terkait tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat. Ia mendorong pihak kepolisian tidak memakai metode lama dalam mengungkapkan sebuah kasus.




(bpa/bpa)


Hide Ads