Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry akhirnya menyerahkan diri setelah 68 hari tak masuk dinas. Setelah sempat jadi DPO, Bripka Andry menyerahkan diri pagi tadi, Senin (26/6/2023).
"Bripka Andry telah dilakukan penempatan khusus selama 21 hari di Polda Riau. Ini berdasarkan keputusan sidang disiplin di Sat Brimob," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya di Polda Riau.
Nandang menyebut Bripka Andry ditahan karena tak masuk dinas dan telah sidang disiplin dengan ini absen atau dengan ketidakhadiran. Terhitung Bripka Andry tak masuk dinas selama 68 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan tak hadir karena Bripka Andry tak terima dengan mutasi yang dikeluarkan Brimob. Sehingga terhitung sampai hari ini sudah 68 hari tidak masuk dan setelah ini akan sidang disiplin lainnya," katanya.
Hasil pemeriksaan lain, Bripka Andry juga pergi ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) saat ditetapkan DPO. Di sana, Bripka Andry berkunjung ke rumah keluarganya yang meninggal dunia.
"Dia datang sendiri. Memang sejak Bripka Andry tidak masuk ini kita terus lalukan pencarian, termasuk ada di Tebing Tinggi, Sumut karena ada keluarga beliau meninggal dunia," katanya.
Diketahui, Bripka Andry menyerahkan diri ke Polda Riau pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB. Dia datang dengan pakaian dinas lengkap Sat Brimob berwarna hitam.
(ras/bpa)