Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hingga Sandang 4 Status Tersangka

Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hingga Sandang 4 Status Tersangka

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 24 Jun 2023 09:37 WIB
AKBP Achiruddin menangis saat menceritakan dirinya tidak bisa bertemu anaknya.
AKBP Achiruddin. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin kini menyandang empat status tersangka. Begini perjalanan Achiruddin hingga terjerat sejumlah kasus.

Tersingkapnya tabir buruk AKBP Achiruddin diawali dari keterlibatan anaknya Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Penganiayaan tersebut bermula dari Ken Admiral bertanya ke Aditya terkait hubungannya dengan SH melalui chatingan.

Penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, Aditya memberhentikan Ken Adrial yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengerusakan terhadap mobil Ken. Saat itu lah terjadi penganiayaan.

Di lokasi kejadian, turut ada AKBP Achiruddin, abang Aditya Hasibuan dan sejumlah rekan dan Ken dan Aditya.
Saat terjadi penganiayaan, AKBP Achiruddin tidak melerai keduanya. Bahkan, dia sempat melarang seorang pria untuk menghentikan penganiayaan itu. AKBP Achiruddin juga sempat memerintahkan rekan dari Aditya untuk mengambil senjata api laras panjang dari dalam rumahnya.

ADVERTISEMENT

Diproses Hukum

Satu hari setelah kejadian, keduanya diketahui saling melapor di Polrestabes Medan. Kemudian pada Maret 2023, laporan tersebut ditarik ke Polda Sumut.

Namun, kasus tersebut baru heboh pada bulan April 2023, saat video penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral yang disaksikan oleh AKBP Achiruddin beredar di media sosial. Polda Sumut kemudian angkat bicara dan menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sebut Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).

Selain itu, AKBP Achiruddin diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus). AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini. Hal itu karena terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Dipecat dari Polri

Selang beberapa waktu, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Hasilnya, Achiruddin dijatuhi sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.

Panca menyebut AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.

Jenderal bintang dua itu mengatakan hal yang memberatkan putusan tersebut, karena Achiruddin membiarkan penganiayaan itu terjadi. Padahal, saat kejadian, Achiruddin berada di lokasi tersebut.

Achiruddin 4 Kali Langgar Disiplin

Sebelum dipecat, Achiruddin tercatat pernah melanggar disiplin Polri sebanyak empat kali. Hal itu jugalah yang membuat majelis sidang memutuskan untuk memecat Achiruddin. Pelanggaran itu pernah dilakukan Achiruddin pada tahun 2017 dan 2018.

"Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, itu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Achiruddin Ajukan Banding

Atas pemecatan itu, AKBP Achiruddin mengajukan banding. Memori banding banding Achiruddin itu pun telah dikirim ke Mabes Polri. Saat ini, mabes Polri tengah menjadwalkan sidang banding Achiruddin.

Gudang Solar Ilegal di Dekat Rumah Achiruddin

Kasus penganiayaan itu pun terus bergulir. Saat proses penyelidikan itu, ditemukan pula gudang solar ilegal di dekat rumah Achiruddin.

Gudang solar itu belakangan diketahui milik PT Almira Nusa Raya (ANR). Di gudang itu, Achiruddin menjadi pengawas.

Achiruddin Tersangka Izin Gudang Solar Ilegal

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian menetapkan Achiruddin sebagai tersangka terkait operasional dan perizinan gudang itu. Selain Achiruddin, Ditreskrimsus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira Edy dan pekerja bernama Parlin.

"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Teddy Marbun kepada detikSumut, Kamis (25/5).

Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.

"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan Pasal 53 dan Pasal 55," sebutnya.

Achiruddin Tersangka Gratifikasi

Achiruddin diketahui menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018 hingga kasus itu terungkap pada 2023. Achiruddin pun menerima sejumlah uang setoran dari gudang tersebut.

Awalnya, Achiruddin mengaku hanya menerima uang setoran sebesar Rp 7,5 juta dari PT Almira. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Achiruddin ternyata menerima uang setoran hingga Rp 30 juta per bulannya.

"Awalnya pengakuan AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta- 30 juta," kata Teddy Marbun saat dikonfirmasi detikSumut.

Teddy mengatakan uang Rp 20- 30 juta itu diterima Achiruddin sejak tahun 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap.

Atas penerimaan uang itu, Polda Sumut pun menetapkan Achiruddin sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak Jumat (9/6).

Achiruddin Tersangka TPPU

Penyidik kemudian mendalami soal Tindak Pidana Pencucian Uang atas kasus itu. Setelah diselidiki Polda Sumut pun kembali menetapkan Achiruddin sebagai tersangka TPPU.

"Sudah (tersangka)," kata Teddy Marbun, saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (23/6).

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga membenarkan bahwa Achiruddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus TPPU itu. "Iya sudah (tersangka) gratifikasi dan TPPU," ujarnya.

Hadi mengatakan berkas kasus gratifikasi dan TPPU itu telah diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut.

"Gratifikasi dan TPPU itu sudah dikirim ke JPU. Saat ini, kita menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Jadi, kita tunggu nanti proses selanjutnya," jelasnya.

Terkait aset-aset milik AKBP Achiruddin yang akan disita terkait TPPU itu, Hadi mengatakan penyidik masih mendalaminya. Menurutnya, penyidik masih meneliti aset-aset yang berkaitan dengan TPPU itu.

"Tentu itu bagian dari proses penyidikan. Pastinya penyidik melakukan sesuai dengan mekanisme penyidikan, mana aset yang dilakukan penyitaan terkait dengan tindak pidana yang terjadi," jelasnya.



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads