Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin kini menyandang empat status tersangka. Begini perjalanan Achiruddin hingga terjerat sejumlah kasus.
Tersingkapnya tabir buruk AKBP Achiruddin diawali dari keterlibatan anaknya Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Penganiayaan tersebut bermula dari Ken Admiral bertanya ke Aditya terkait hubungannya dengan SH melalui chatingan.
Penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, Aditya memberhentikan Ken Adrial yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengerusakan terhadap mobil Ken. Saat itu lah terjadi penganiayaan.
Di lokasi kejadian, turut ada AKBP Achiruddin, abang Aditya Hasibuan dan sejumlah rekan dan Ken dan Aditya.
Saat terjadi penganiayaan, AKBP Achiruddin tidak melerai keduanya. Bahkan, dia sempat melarang seorang pria untuk menghentikan penganiayaan itu. AKBP Achiruddin juga sempat memerintahkan rekan dari Aditya untuk mengambil senjata api laras panjang dari dalam rumahnya.
Diproses Hukum
Satu hari setelah kejadian, keduanya diketahui saling melapor di Polrestabes Medan. Kemudian pada Maret 2023, laporan tersebut ditarik ke Polda Sumut.
Namun, kasus tersebut baru heboh pada bulan April 2023, saat video penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral yang disaksikan oleh AKBP Achiruddin beredar di media sosial. Polda Sumut kemudian angkat bicara dan menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sebut Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
Selain itu, AKBP Achiruddin diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus). AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini. Hal itu karena terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Dipecat dari Polri
Selang beberapa waktu, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Hasilnya, Achiruddin dijatuhi sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.
Panca menyebut AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.
Jenderal bintang dua itu mengatakan hal yang memberatkan putusan tersebut, karena Achiruddin membiarkan penganiayaan itu terjadi. Padahal, saat kejadian, Achiruddin berada di lokasi tersebut.
Achiruddin 4 Kali Langgar Disiplin
Sebelum dipecat, Achiruddin tercatat pernah melanggar disiplin Polri sebanyak empat kali. Hal itu jugalah yang membuat majelis sidang memutuskan untuk memecat Achiruddin. Pelanggaran itu pernah dilakukan Achiruddin pada tahun 2017 dan 2018.
"Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, itu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]