Pengakuan 2 Waria Diperas Usai Ditangkap Polisi saat 'Layani Pelanggan'

Round Up

Pengakuan 2 Waria Diperas Usai Ditangkap Polisi saat 'Layani Pelanggan'

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 24 Jun 2023 08:30 WIB
LBH Medan saat menggelar konferensi pers bersama Deca dan Fury. (Foto: Tim detikSumut)
Foto: LBH Medan saat menggelar konferensi pers bersama Deca dan Fury. (Foto: Tim detikSumut)
Medan -

Dua orang waria yang memiliki nama panggilan Deca (27) dan Fury (26) mengaku diperas hingga Rp 50 juta usai ditangkap oleh polisi. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Deca mengatakan kasus ini berawal saat dia dihubungi seorang pria yang bernama Hans. Pria itu meminta berhubungan seks dengan Deca.

"Awalnya ada seorang pria yang menghubungi saya melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Kalau saya cek kontaknya, pria itu bernama Hans. Dia mengaku mendapat nomor saya dari Instagram," kata Deca di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu, si pria ini minta mau threesome. Jadi saya tanya budget-nya berapa. Dia bilang akan memberikan aku uang Rp 700 ribu dan teman aku Rp 700 ribu. Lalu, nanti akan dilebihkan ke aku Rp 500 ribu. Dia DP lah Rp 150 ribu," tambahnya.

Setelah bersepakat, lanjut Deca, dia kemudian diminta datang ke salah satu hotel di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan. Deca kemudian mengajak Fury untuk berangkat ke hotel itu, dan setelah sampai langsung diarahkan untuk ke salah satu kamar.

ADVERTISEMENT

Di dalam kamar, Deca diajak Hans masuk ke dalam kamar mandi dan diberi uang Rp 1,8 juta. Setelah itu mereka ke luar dari kamar mandi, Hans langsung meminta Deca dan Fury untuk membuka pakaian.

Saat itu lah datang sejumlah orang yang mengaku polisi yang hendak menangkap mereka. Deca sempat bertanya soal surat penangkapan, sejumlah orang yang datang itu hanya menunjukkan selembar kertas putih, dan langsung membawa mereka.

Deca dan Fury dibawa dalam satu mobil, sementara Hans dibawa membawa dengan mobil lainnya. Mereka dibawa ke Polda Sumut.

"Waktu di mobil, mereka membaca pesan di handphone aku. Mereka bilang aku terkena pasal perdagangan orang. Sampai di Polda Sumut, kami interogasi. Mereka memaksa buka rekening, menakut-nakuti, serta lainnya," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut.....

Ketika mereka di kantor polisi, Deca mengaku dia dan Fury diborgol memakai kabel t. Di dalam ruangan pemeriksaan, ada seorang polisi yang menyebut dia akan menjadi tersangka dan Fury sebagai korbannya.

Di kantor polisi, lanjut Deca, dia didatangi oleh seorang petugas kebersihan yang menawarkan diri sebagai penghubung ke polisi agar bisa berdamai di kasus ini. Petugas kebersihan itu pun sempat menyampaikan besaran uang damai ke Deca jika ingin kasus ini selesai.

Si petugas kebersihan kemudian mengaku akan menyampaikan persoalan perdamaian ini kepada polisi. Singkat cerita, terjadi tawar menawar dan akhirnya Deca harus membayar Rp 50 juta untuk menyelesaikan kasus itu.

"Terakhir, deal biayanya Rp 50 juta dan uang itu saya kirim ke rekening BRI atas nama Sugianto. Terus ibu itu sempat bilang, jangan mempersoalkan lagi ke depannya. Karena no rekening itu punya orang dan mereka hanya numpang transfer. Dia bilang itu nomor orang yang bekerja di BRI. Sehingga kalau aku permasalahkan, kasihan orang yang punya rekening," bebernya.

Setelah itu, ia menandatangani surat perjanjian yang berisi tidak akan mempermasalahkan lagi uang itu ke depannya. Oknum polisi juga merekam keterangannya agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.

"Setelah itu selesai, siangnya kami dimasukkan ke dalam mobil dan diantar sampai ke Pengadilan Agama Medan. Jadi intinya, kalau untuk uang itu kami dealnya dengan ibu yang diduga oknum polisi," jelasnya.

Atas adanya kasus ini, Deca dan Fury pun membuat laporan polsi. Laporan itu bernomor:STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023 tentang pemerasan.

"Hari ini, kita membuat laporan ke Polda Sumut, yang kita laporkan itu adalah dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus," kata Marselinus Duha, Kuasa Hukum Deca dari LBH Medan di Mapolda Sumut.

Marselinus mengatakan pihaknya melaporkan soal dugaan pemerasan dan rekayasa kasus. Namun, SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads