17 PMI Ilegal Dari Malaysia Hendak Balik ke Kampung Diamankan di Batu Bara

17 PMI Ilegal Dari Malaysia Hendak Balik ke Kampung Diamankan di Batu Bara

Perdana Ramadhan - detikSumut
Sabtu, 17 Jun 2023 16:43 WIB
Para PMI saat diamankan dari salah satu rumah warga di Batu Bara. (Istimewa)
Para PMI saat diamankan dari salah satu rumah warga di Batu Bara. (Istimewa)
Batu Bara -

Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen atau ilegal yang baru kembali dari Malaysia usai bekerja. Mereka diamankan dari sebuah rumah penampungan sementara milik seorang warga.

Rencananya, di situ mereka sedang menunggu jemputan dan akan kembali ke daerah asalnya masing-masing.

"Sebanyak 17 orang PMI ini termasuk di antaranya seorang bayi. Berhasil kita amankan dari salah seorang rumah warga di Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara," kata Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para PMI ilegal ini, kata Jose, sebelumnya diangkut menggunakan kapal nelayan secara estafet dari wilayah perairan Indonesia pada malam hari kemudian mereka diinapkan sementara di rumah warga yang menampung sebelum akhirnya pulang ke kampung asalnya.

"Mereka dari berbagai daerah ada yang dari Jawa, Sumatera bahkan NTB," kata Jose sembari menambahkan mereka diamankan pada Jumat (16/6) malam di rumah penampungan tersebut.

ADVERTISEMENT

Pengamanan 17 PMI ilegal tersebut berdasarkan hasil patroli tim gabungan dari Polres Batu Bara terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di mana jalur laut wilayah perairan Batu Bara ini termasuk paling rawan disusupi imigran tanpa dokumen yang melakukan perjalanan utamanya dari Malaysia.

"Selain amankan 17 PMI ini ada 7 orang lain kita ikut amankan. Terdiri dari 2 orang tekong kapal, 2 orang ABK, 2 orang penarik becak dan 1 orang pemilik rumah penampungan," kata Jose.

Adapun, 7 pelaku TPPO diamankan tersebut di antaranya D (38) dan HS (38) tekong kapal, MY (57) dan A (43) sebagai anak buah kapal, A dan S pengemudi becak, dan L (37) pemilik rumah.

Kini 17 PMI ilegal tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Batu Bara yang berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Pun begitu dengan 7 orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani pemeriksaan.




(dhm/dhm)


Hide Ads