Tiga orang calon pekerja migran ilegal (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang digagalkan keberangkatannya ke Kamboja melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akan dipulangkan ke kampung halamannya. Mereka dipulangkan setelah selesai memberikan keterangan sebagai saksi di kepolisian.
"Para korban masih berada di penampungan polsek. Kita masih meminta keterangan sebagai saksi korban untuk melengkapi berkas," kata Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Noval Adimas, Jumat (16/6/2023).
Noval mengatakan bahwa nantinya setelah selesai penyidik meminta keterangan para korban rencana akan dipulangkan ke kampung halaman. Polsek KKP saat ini tengah berkoordinasi dengan BP3MI Kepri terkait kepulangan para calon PMI asal Medan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kami serahkan dan berkoordinasi dengan BP3MI untuk dipulangkan ke kampung halamannya," ujarnya.
Ketiga calon PMI ilegal asal Sumut itu diketahui berinisial AS (20), MF (29), dan MOP (28). Dari identitas para Korban diketahui AS dan MF merupakan warga Kecamatan Sunggal, Medan, sedangkan MOP merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Sebelumnya, sebanyak tiga orang calon pekerja migran ilegal (PMI) ilegal asal Medan yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Batam digagalkan polisi. Satu orang pelaku pengurus PMI dibekuk Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas mengatakan tiga warga asal Medan itu awalnya ditolak berangkat oleh Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbour Bay untuk berangkat ke Singapura. Kemudian polisi melakukan penyelidikan atas penolakan tersebut pada Selasa (13/6).
"Petugas Imigrasi menolak keberangkatan tiga calon PMI asal Medan itu. Karena mereka dicurigai akan diberangkatkan ke Kamboja via Singapura. Dari koordinasi itu dilakukan penyelidikan," kata Iptu Noval, Jumat (16/6/2023).
Dari keterangan tiga orang calon PMI ilegal asal Medan itu, diketahui mereka berencana berangkat ke Kamboja via Singapura. Nantinya di sana mereka akan bekerja sebagai admin judi online. "Jadi mereka mengaku akan diberangkatkan ke negara tujuan Kamboja serta dijanjikan akan bekerja sebagai admin judi online dengan gaji USD 800 per bulan," ujarnya
Dari keterangan ketiga calon PMI itu, juga diketahui untuk keberangkatan ke Singapura lalu lanjut ke Kamboja dibantu oleh seorang pelaku. Polisi kemudian mengejar pelaku tersebut.
"Dari keterangan korban, berhasil menangkap pelaku berinisial PH (30), dibekuk Unit Reskrim Polsek di Perum Pantai Indah, Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (14/6)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku membantu memfasilitasi keberangkatan para PMI ke Singapura via Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Atas perbuatannya PH diduga melanggar UU perlindungan pekerja migran.
"Pelaku PH diduga kuat telah melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," sebutnya.
(dhm/dhm)