Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kemendagri, Odi Satria Nugraha, menjalani sidang vonis perkara penipuan bermodus menjadi calo masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Odi divonis 1 tahun 9 bulan penjara dalam perkara itu.
"Menyatakan terdakwa Odi Satria Nugraha tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," demikian vonis hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan," lanjut hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan kepada Odi ini dilakukan pada Kamis (15/6). Dalam putusan itu dijelaskan jika hukuman kepada Odi dikurangi masa tahanan sejak dia menjadi tersangka.
Seperti diketahui, Odi dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor Odi, Nisa mengaku kasus tersebut bermula pada April 2022, di saat ia menanyakan tentang tes masuk IPDN.
Merespons pertanyaan tersebut, OS mengatakan ada jalur terselubung masuk IPDN dan mematok tarif sebesar Rp 550 juta cash sebagai biaya pencaloan rekrutmen IPDN 2022.
"Jadi memang awalnya aku nanya bang, terus dia minta duit Rp 550 juta karena dia ngaku udah tiga tahun jadi calo rekrutmen IPDN dan tangan kanan kepala BKN," ungkap Nisa pada detikSumut, Kamis (25/8).
Merasa percaya dengan OS yang merupakan teman dekatnya semasa SMA, Nisa pun menceritakan hal tersebut ke keluarganya dan pada akhirnya sepakat untuk menyerahkan uang muka atau DP kepengurusan sebesar 15 persen dari Rp 550 juta.
Tak hanya itu, Nisa pun terbuai dengan janji manis OS yang mengaku bisa membantunya lulus dalam rekrutmen PPPK 2022 dan ia dipaksa untuk mengirimkan uang Rp 35 juta ke rekening OS pada Mei lalu.
"Awalnya aku nggak percaya bang, ku tanya sama dia kok cepat kali duitnya diminta kepala BKN. Tapi dia maksa, dia bilang Kepala BKN nagih duit PPPK itu dari seluruh anggotanya", tambah Nisa.
Kasus tersebut mencuat setelah Nisa menyadari dirinya ditipu pasca nama sang adik tidak ada di dalam peserta yang lulus SKD. OS kembali berbohong dengan mengatakan adik Nisa yakni SS sengaja tidak dicantumkan namanya di dalam lampiran peserta SKD untuk menghindari tes Rikkes 1 di Mako Brimob Polda Sumut, dan selanjutnya namanya akan dilompatkan di lampiran Pantukhir.
Atas penipuan tersebut, Nisa telah melaporkan OS ke Polda Sumut dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 12 Juli.
(afb/afb)