Polisi berhasil membongkar kasus kriminal yang melibatkan perempuan pada awal bulan Juni 2023. Masing-masing tiga di Sumatera Utara (Sumut) dan tiga lainnya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kasus pertama terungkap di Sumut saat polisi mengerebek markas judi online di Medan. Sebanyak 10 orang terduga pelaku judi online ditangkap, tiga di antaranya adalah wanita.
Adapun 10 pelaku yang ditangkap itu, yakni RB, FS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI, dan MA serta tiga wanita FS, IPS dan LI.p Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat, 9 Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan tersebut, diamankan 10 orang yang berada di lokasi. Tiga wanita," kata
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6) lalu.
Teddy mengatakan ketiga wanita tersebut berperan sebagai customer service. Sementara, tujuh pelaku lainnya memiliki peran yang berbeda-beda, yakni pemilik saham serta admin.
"Mereka ini ada kapasitasnya sebagai pemilik, dan ada sebagai admin atau cs," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan judi online itu baru beroperasi selama dua Minggu. Omzet judi online itu mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per hari.
Sementara untuk pemilik judi online itu ada empat orang, yakni RB, BJL, R dan A. Teddy mengatakan untuk pelaku R dan A masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"RB itu adalah pemilik saham 15 persen, BJL ini sebesar 15 persen dan masih ada lagi sahamnya R ada 50 persen dan saudara A 20 persen. Jadi, mereka bermain empat orang. DPO dua orang, pemilik saham 50 sama 20 persen," ujar Teddy.
"Adapun kegiatan ini berjalan kurang lebih dua Minggu, dan hasil pemeriksaan sementara bahwa omzetnya baru Rp 2-4 juta per hari," sambungnya.
Teddy menjelaskan website judi online itu bernama COIN288. Sejak beroperasi, sudah ada 200 orang yang mendaftar menjadi anggota.
"Saya kira modusnya sama, walaupun Ini servernya ada di Kamboja, ada di luar negeri. Deposit paling rendah 50 ribu, membernya kurang lebih 200 orang," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Wanita Kriminal di Batam
Kasus kedua diungkap di Batam, Kepri. Saat itu, polisi menangkap empat orang penyelundup PMI ilegal, dimana tiga di antaranya adalah wanita.
"Dalam seminggu periode tanggal 7-9 Juni ini Tim unit IV Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 4 orang pengurus PMI ilegal di empat lokasi di Batam. Mereka adalah EW(43), Y(39), MM (36) ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan KS (42) ini driver taksi online," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Juni lalu. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penampungan PMI ilegal di perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam.
"Pada pengungkapan itu berhasil diamankan satu orang pengurus berinisial EN dan menyelamatkan satu korban berinisial SM (31) asal Jawa Timur. Korban rencana akan dipekerjakan di Singapura dengan dikirim melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," ujarnya.
Pengungkapan kedua oleh Satreskrim Polresta Barelang dilakukan pada Jumat (9/6) pukul 13.30 WIB. Polisi menangkap satu orang ibu rumah tangga sebagai pengurus serta menampung di perumahan Grand Land, Batam Kota, Batam.
"Ada satu orang PMI asal Jawa Barat berinisial SA yang ditampung oleh pelaku berinisial Y. Korban SA rencananya akan dikirim untuk bekerja di Singapura sebagai pengurus rumah tangga. Dari kegiatannya itu pelaku Y mendapatkan keuntungan Rp 3 juta di luar biaya makan korban," sebutnya.
Operasi selanjutnya dilakukan polisi pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di perumahan Bida Asri III, Nongsa, Kota Batam. Polisi menangkap 1 IRT yang berperan sebagai pengurus dan mengamankan dua orang calon PMI ilegal.
"Pelaku yang diamankan berinisial MM. Pelaku memberikan fasilitas dengan membelikan tiket calon PMI dari daerah asal dan menghubungkan dengan agensi di Singapura. MM mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dari mengurus kedua calon PMI. Korban berasal dari Lumajang dan Lampung," ujarnya.
Masih di hari yang sama polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial KS saat akan menjemput dua orang calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam. Kedua calon PMI itu baru saja tiba dari Jawa Timur.
"Pelaku menjemput dan rencananya akan menampung dua orang PMI ilegal tersebut. Para calon PMI itu rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Batam Center. Pelaku melakukan perekrutan ke kedua korban dengan memasang iklan di media sosial," ujarnya.
![]() |
Dari pengungkapan empat kasus itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti di antaranya paspor para korban, tiket pesawat, mobil dipakai menjemput PMI, sepeda motor dan ponsel pelaku. Polisi juga masih mendalami sudah berapa kali para pelaku melakukan perbuatannya.
"Hasil pemeriksaan keempat pelaku ini mengaku baru sekali, tapi masih kami dalami apakah memang sekali atau lebih. Untuk keterlibatan atau jaringan para pelaku sejauh ini belum kita dapatkan," ujarnya.
Atas kasus tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)