Akhir Pelarian Honorer Bapenda Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 M

Round Up

Akhir Pelarian Honorer Bapenda Tersangka Penggelapan Pajak Rp 2,5 M

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 14 Jun 2023 06:30 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Medan -

Honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Edgar Tambunan alias Acong, tersangka kasus penggelapan pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Penyerahan diri itu dilakukan Acong usai dirinya menjadi buronan Polda Sumut.

"Ya benar, tadi siang tersangka ET alias Acong sudah menyerahkan di ke Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023)

Kasus ini terungkap usai salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Satu orang adalah Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir dan empat orang lainnya adalah honorer Bapenda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari empat orang honorer itu satu di antaranya adalah Acong. Bripka AS bersekongkol dengan empat pegawai Bapenda untuk menggelapkan pajak di UPT Samsat Pangururan. Aksi itu telah dilakukan sejak tahun 2018 dengan kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Bripka AS dan honorer Bapenda itu menipu warga dengan memberikan dokumen pembayaran pajak yang seolah-olah asli. Padahal, dokumen tersebut palsu.

ADVERTISEMENT

Sejak kasus itu bergulir, Acong diduga pergi melarikan diri. Sementara Bripka AS memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Acong sempat diultimatum oleh Polda Sumut agar menyerahkan diri tapi tak kunjung hadir.

Selanjutnya, Polda Sumut menetapkan Acong sebagai tersangka penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan.

"Untuk sementara tersangka itu saudara Acong," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6).

Sementara, untuk tiga honorer Bapenda yang juga terlibat dalam penggelapan pajak itu, Teddy menyebut pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka. Dia mengatakan penyidik akan terlebih dahulu mendalami penggelapan pajak itu dari tersangka Acong.

"Tersangka itu sementara, karena kita harus ungkap dulu si Acong, baru bisa mengarah kepada tiga orang honorer yang ada di Samosir. Kita sekarang juga lagi nunggu hasil audit dari BPKP," pungkasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads