Oknum Polisi Ditangkap TNI Bawa Sabu di Asahan Diduga Bandar

Oknum Polisi Ditangkap TNI Bawa Sabu di Asahan Diduga Bandar

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 06 Jun 2023 19:58 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi narkoba (Foto: Mindra Purnomo/detikcom)
Medan -

Oknum personel Polda Sumut, Aiptu FFB ditangkap TNI saat membawa sabu seberat 68,45 gram di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Setelah diperiksa, Aiptu FFB yang bertugas di bagian Dokkes Polda Sumut itu diduga sebagai bandar atau pengedar sabu.

"Setelah diperiksa, diduga Aiptu FFB bandar atau pengedar narkoba jenis sabu," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Selasa (6/6/2023).

Setelah menjalani pemeriksaan, Aiptu FFB diserahkan oleh pihak tentara ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Tadi sekitar pukul 01.00 WIB kita sudah serahkan Aiptu FFB ke Satres Narkoba Polres Asahan," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian menjelaskan penangkapan Aiptu FFB berawal saat personel TNI bernama Serda Eko Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar mendapat informasi dari masyarakat ada yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kemudian, kabar tersebut disampaikan kepada Danunit Intel Kodim Letda Ramelin Damanik. Sekitar pukul 20.05 WIB, tim dibentuk untuk melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, ada 8 personel yang diturunkan untuk menunggu di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kisaran.

Sekitar pukul 21.30 WIB, personel di lapangan menemukan kendaraan yang dicurigai gerak geriknya, yakni mobil Avanza Nopol BK 1976 FB. Kendaraan itu pun diperiksa.

"Ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Saat itu ditemukan ada bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram di dalam mobil tersebut," kata Rico, Selasa (6/6/2023).

Rico menjelaskan anggota Polres Asahan turut datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Selanjutnya Aiptu FFB dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pengembangan sementara, Aiptu FFB mendapat sabu dari seorang pria berinisial HBP yang beralamat di Tanjung Balai. Aiptu FFB sudah melakukan kerjasama dengan HBP selama 6 bulan," sebutnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads