Mawardi, kurir 1,3 ton ganja, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim. Usai mendengar vonis itu, Mawardi pun mengajukan banding.
Awalnya pengajuan banding itu dilontarkan terdakwa setelah Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan vonis. Lalu Yusafrihardi pun mengatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan, pikir-pikir, dan banding.
"Kamu punya hak terima, pikir-pikir, ataupun banding. Pengadilan menjatuhkan pidana mati. Barang bukti dirampas," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di PN Medan, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Mawardi ditanya untuk menentukan sikap. Tak pikir panjang, terdakwa menyebutkan akan mengajukan banding.
"Banding," kata Mawardi.
Baca juga: Kurir 1,3 Ton Ganja di Medan Divonis Mati! |
Lantas Yusafrihardi pun mengatakan kepada Mawardi untuk menyiapkan berkas banding selama tujuh hari. "Kamu punya waktu tujuh hari ya," kata Yusafrihardi.
Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Mawardi, kurir 1,3 ton ganja. Vonis hukuman mati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan pidana hukuman mati," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan.
Majelis hakim menilai, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mawardi dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(astj/astj)