Penampakan Rumah Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Digeledah KPK di Batam

Kepulauan Riau

Penampakan Rumah Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Digeledah KPK di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 06 Jun 2023 13:24 WIB
Polisi berjaga di depan rumah mewah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang digeledah KPK di Batam . (Alamuddin Hamapu/detikSumut)
Polisi berjaga di depan rumah mewah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang digeledah KPK di Batam . (Alamuddin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Rumah mewah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di komplek perumahan Grand Summit, Jalan MT Everets, Sekupang, Batam digeledah KPK. Begini penampakannya.

Pantauan detikSumut di lokasi Selasa (6/6/2022), penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan pada pukul 12.30 WIB. Dua personel kepolisian bersenjata lengkap terlihat ikut melakukan penjagaan selama proses penggeledahan.

Penyidik KPK terlihat membawa dua koper ke rumah Grand Summit Nomor 5, Sekupang, Kota Batam. Tampak petugas keamanan sesekali keluar masuk rumah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rumah Andhi yang digeledah berlokasi di salah satu komplek perumahan mewah di wilayah Sekupang Batam.

"Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali dilansir detikNews.

ADVERTISEMENT

Menurut Ali penggeledahan rumah milik Andhi masih berlangsung. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan tersebut.

"Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jl.Everest di wilayah Sekupang Batam. Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali," katanya.

Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.

"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspos dan impor. Dia menyebut tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.

"Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya," tutur Asep.

Andhi Pramono kini berstatus tersangka di kasus gratifikasi. Besaran gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono ditaksir miliaran rupiah.




(astj/astj)


Hide Ads