Polisi Musnahkan 1,2 Kg Kokain Temuan di Anambas

Kepulauan Riau

Polisi Musnahkan 1,2 Kg Kokain Temuan di Anambas

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 06 Jun 2023 04:00 WIB
Polres Anambas memusnahkan kokain yang ditemukan beberapa waktu lalu.
Polres Anambas memusnahkan kokain yang ditemukan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Batam -

Polisi memusnahkan 1,2 kg kokain yang ditemukan di pantai Pulau Anambas, Kepri beberapa waktu lalu. Narkoba jenis kokain itu dimusnahkan dengan cara direbus air aki lalu dikubur di dalam tanah.

"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain dengan jumlah berat total seberat 1.212,4 gram itu dilakukan dengan cara direbus air aki. Setelah dimusnahkan kokain itu dibuang ke dalam lubang galian," kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, Senin (5/6/2023).

Apri menyebutkan bahwa jika kokain sejumlah 1,2 kg itu beredar di masyarakat maka dapat membahayakan 10 ribu-20 ribu jiwa. Hal itu berdasarkan asumsi 1 ons kokain dapat dikonsumsi oleh 1.000- 2.000 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencegahan peredaran kokain ini merupakan wujud dari kemitraan polri dengan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas Yang Sangat Baik Serta Solidaritas TNI-Polri dan Pemda," ujarnya.

"Kami berharap kemitraan yang baik terhadap pencegahan peredaran narkoba ini bisa lebih ditingkatkan. Masyarakat yang menemukan adanya peredaran narkoba bisa berkoordinasi dengan kepolisian," imbaunya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polres Anambas mengamankan narkoba jenis kokain seberat 1,2 kg. Kokain itu pertama kali ditemukan warga saat sedang mencari kayu di Desa Kuala Maras, Jemaja Timur, Kabupaten Anambas.

Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto membenarkan temuan 1,2 Kilogram kokain tersebut. Ia mengatakan kokain tersebut ditemukan pertama kali oleh tiga warga saat sedang mencari kayu bakar, Minggu (30/4) lalu.

"Betul ada temuan diduga narkotika jenis kokain seberat 1,2 Kilogram. Benda diduga kokain itu ditemukan oleh masyarakat yang sedang mencari kayu bakar," kata Apri, Selasa (2/5/2023).

Saat itu, warga menemukan satu bungkusan berwarna hitam. Saat dicek, ternyata ada kotak bernomor 730 yang berisikan kokain.

"Mereka menemukan paket dibalut lakban warna hitam dengan kode 730. Penemu paket diduga heroin itu langsung mengkoordinasikan dengan kepala desa setempat. Kemudian mengkoordinasikan dengan Polsek Jemaja," ujarnya.

"Dari hasil penimbangan, berat kotor ialah 1,2 Kilogram. Paket yang diduga kokain itu ditemukan dalam keadaan basah terkena air laut, paket tersebut saat ini telah diamankan di Polres Anambas," tambahnya.

Temuan kokain itu bukan pertama kalinya, pada tahun 20222 polisi juga telah mengamankan total 56 kilogram kokain. Kokain itu merupakan temuan dan sitaan dari masyarakat di kabupaten Anambas dan Kota Batam.

Temuan kokain pertama kali pada Juli 2022 dengan berat 48 Kilogram. Temuan kedua yakni pada Desember lalu 2022 lalu di tengah hutan oleh masyarakat yang tengah mencari kayu di Kabupaten Anambas seberat 8 kg.

Terakhir Nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) menemukan tiga paket diduga kokain seberat 3,11 kilogram. Barang itu ditemukan saat nelayan mencari siput.

Nelayan penemu 3,11 kg kokain dan rekannya kemudian ditetapkan tersangka karena diduga hendak menjual kokain temuan tersebut. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.




(dpw/dpw)


Hide Ads