Penjelasan Kejati Sumut soal Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda

Penjelasan Kejati Sumut soal Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 05 Jun 2023 13:44 WIB
Suasana ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ke bos judi online Apin BK di PN Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Suasana ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ke bos judi online Apin BK di PN Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Sidang tuntutan bos judi online Apin BK di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda. Kejati Sumatera Utara (Sumut) pun menjelaskan alasan penundaan sidang yang seharusnya digelar hari ini.

"Saat ini masih proses penyiapan tuntutan.Untuk tim JPU telah menyiapkan fakta persidangan yang didapatkan ketika proses persidangan untuk dikonsep dalam rencana tuntutan," kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada detikSumut, Senin (5/6/2023).

"Namun tentunya, setiap fakta ini kemudian harus dimatangkan untuk mendapatkan tuntutan yang terukur. Mudah-mudahan secepatnya didapatkan hasil tuntutan untuk kemudian dibacakan pada proses persidangan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meminta publik agar bersabar. Pihaknya akan segera sampaikan perkembangan setelah hasilnya dibacakan pada saat persidangan pembacaan tuntutan nantinya.

Sebelumnya diberitakan, JPU meminta sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa bos judi online Apin BK ditunda. Penundaan ini terkait belum tuntasnya berkas tuntutan yang akan dibacakan untuk terdakwa Apin BK.

ADVERTISEMENT

"Mohon izin majelis, permohonan kami (berkas tuntutan) belum siap majelis," kata jaksa Felix di PN Medan, Senin (5/6/2023).

Ketua Majelis Hakim, Dahlan, meminta agar penundaan sidang tuntutan tidak lama. Dahlan meminta jaksa menyelesaikan pembuatan tuntutan dalam tiga hari.

"Nggak bisa ditawar itu tiga hari," kata hakim Dahlan.

Namun Felix bergeming, dia meminta waktu satu minggu akan menyelesaikan seluruh berkas tuntutan.

"Kalau satu minggu kami yakin majelis," jawab jaksa Felix.

Karena penawaran tersebut tidak disanggupi jaksa, hakim Dahlan menetapkan bahwa penundaan tuntutan Apin BK diundur. Dalam persidangan tersebut, pembacaan tuntutan akan dilaksanakan 12 Juni 2023.

"Menurut penuntut umum, tuntutan belum selesai, dan penuntut umum memohon perpanjangan satu minggu. Untuk itu sidang perkara kami tunda hari Senin tanggal 12 Juni 2023," tutup hakim.




(dpw/dpw)


Hide Ads