Seorang tahanan Lapas Idi, Aceh Timur, Aceh, Usman Sulaiman kabur usai menjalani operasi tumor di rumah sakit. Usman merupakan mantan anggota DPR Kabupaten Bireuen yang divonis 20 tahun penjara.
Berdasarkan informasi diperoleh detikSumut, Minggu (4/6/2023), pekerjaan Usman di identitasnya tertulis sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. Dia ditangkap di Aceh Timur, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Saat ditangkap petugas BNN pada April 2021, Usman masih tercatat sebagai anggota DPR Kabupaten Bireuen. Usman diketahui pernah masuk dalam daftar pencarian Polda Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK Bireuen, Aceh, dan dua orang lainnya," kata Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Sabu sebanyak 25 kilogram ditemukan di dalam mobil yang diparkir di depan masjid. Usman Sulaiman diduga hendak membawa sabu itu ke Jambi. Sabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Idi, Rabu (10/11/2021), vonis terhadap Usman diketuk hakim yang diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota masing-masing Irwandi dan Khalid. Sidang putusan digelar pada Selasa (9/10).
Majelis hakim menyatakan Usman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim.
Putusan terhadap Usman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Usman dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya, seorang bandar sabu yang tahan di Lapas Idi, Aceh Timur, Aceh Usman Sulaiman kabur saat berobat di rumah sakit. Usman diketahui divonis 20 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar 26 kilogram sabu.
"Kaburnya tadi subuh di rumah sakit pasca operasi tumor," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Yudi Suseno saat dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (3/6/2023).
Usman dibawa ke Rumah Sakit Zubir Mahmud pada Rabu (31/5) sore dengan didampingi petugas lapas. Sehari berselang, dia disebut menjalani operasi selama satu jam.
Petugas lapas secara bergantian menjaga Usman. Pagi tadi, Usman disebut meminta seorang petugas jaga untuk membuka borgolnya dengan alasan hendak ke kamar mandi.
Dia disebut diantar ke kamar mandi dan dijaga petugas dari luar. Setelah lama menunggu, petugas curiga karena Usman tidak kunjung ke luar. Ketika di cek ke dalam, Usman sudah tidak berada di lokasi.
"Dia kabur dengan memanfaatkan petugas jaga salat Subuh," jelasnya.
(agse/afb)