Mantan Kepala Desa Ngesti Karya, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Dia divonis bersalah melakukan korupsi dana desa.
Melansir detikSumbagsel, vonis kepada Herman itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (31/5/2023). Herman didakwa menilap dana desa sebesar Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.
Sebelumnya diberitakan, Herman Sawiran dituntut 7 tahun bui dalam kasus korupsi dana desa. Herman melakukan korupsi untuk foya-foya dan main perempuan.
"Terdakwa mengakui uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadinya (foya-foya dan main perempuan). Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa Herman Sawiran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Palembang, Hamdan dikonfirmasi detikSumut, Kamis (11/5).
Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut Herman membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 898 juta.
Apabila Herman tak membayar uang pengganti tersebut, sambungnya, maka harta bendanya disita dilelang untuk menutupi uang tersebut. Jikatak mencukupi, diganti dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," bebernya.
(afb/afb)