Kronologi Anggota Paspampres Tipu Waga Humbahas hingga Divonis 9 Bulan Bui

Kronologi Anggota Paspampres Tipu Waga Humbahas hingga Divonis 9 Bulan Bui

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 31 Mei 2023 09:35 WIB
Suasana sidang vonis ke Kapten Inf Hormat Togarly Purba di Pengadilan Militer Medan
Suasana sidang vonis ke Kapten Inf Hormat Togarly Purba di Pengadilan Militer Medan (Farid/detikSumut)
Medan -

Anggota Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan 15 hari oleh Pengadilan Militer Medan terkait kasus penipuan warga Humbahas. Berikut ini kronologi peristiwa penipuan tersebut.

Dikutip dari dakwaan odiitur militer, perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB di Rumah Makan Rasa Bunda JI. Iskandar Muda Medan.

Korban bernama Yan Edward Simanjuntak berkomunikasi dengan Kapten Inf Hormat Togarly Purba. Saat itu korban bertanya apakah bisa mengurus surat tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanah yang dimaksud terletak di Parpiasan Jalan Ringroad Dusun 1 Desa Hutaraja Kecamatan NI Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara dengan ukuran lebih kurang 31.000 MΒ².

Surat tanah tersebut mau ditingkatkan menjadi sertifikat di Kanwil BPN Sumut. Saat itu Kapten Inf Hormat Togarly Purba mengatakan mampu untuk mengurus surat tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

Kapten Hormat Togarly Purba meminta uang untuk pengurusan sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta D rupiah) kemudian berjanji dapat diselesai dalam waktu lima hari.

Namun saat itu, korban hanya mengirimkan sebesar Rp 200.000.000, namun jika sertifikat sudah selesai diurus seluruhnya akan dibayarkan.

Setelah sepakat, saat itu Kapten Hormat Togarly Purba juga meminta uang untuk proses pengurusan sertifikat. Saat itu korban mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000,00, lalu keesokan harinya lagi, korban kembali mengirimkan duit kepada Kapten Hormat Togarly Purba sebesar Rp 20.000.000,00.

Selama Kapten Hormat Togarly Purba berada di Medan, ia juga meminta uang kepada korban untuk kepentingan ziarah ke makam orang tuanya.

Kemudian untuk rental mobil pergi ke Dolok Sanggul, lalu untuk membeli oleh-oleh, biaya penginapan dan biaya tiket pesawat pulang ke Jakarta dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 9.567.000.

Korban yang Merasa Ditipu Lapor Mapomdam/BB. Baca Halaman Berikutnya...

Lalu, untuk yang terakhir korban memberikan uang sebesar Rp 200.000.000,00 untuk keperluan penyelesaian pengurusan surat tanah milik korban di Kanwil BPN Sumatera Utara.

Namun, korban yang merasa dirugikan karena surat tanah yang dijanjikan oleh Kapten Hormat Togarly Purba tidak kunjung selesai, korban melapor ke Mapomdam /BB.

Hingga perkara tersebut sampai di Pengadilan Militer dan divonis 9 bulan penjara Kapten Hormat Togarly Purba belum juga membayarkan kerugian terhadap korban.

Mengutip dari SIPP Pengadilan Militer, Rabu, 24 Mei 2023 oditur militer menuntut Kapten Hormat Togarly Purba dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Oditur Militer memohon kepada majelis agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan," tertulis di SIPP Pengadilan Militer Medan.

Saat agenda vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kapten Hormat Togarly Purba dengan pidana penjara selama 9 bulan 15 hari.

"Mengadili, Kapten Inf Hormat Togarly Purba terbukti secara sah dan bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/2023).

Pada amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa Hormat Togarly Purba melakukan pidana dan melanggar Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan menyebabkan kerugian terhadap korban.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Prabowo Tegur Paspampres gegara Tepis Tangan Jenderal Negara Sahabat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads