Propam Polda Kepri masih mendalami laporan dugaan pemerasan terhadap kepala desa tersangka pada kasus pemalsuan surat tanah. Pejabat Sementara (PS) Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Bripka TI sudah beberapa kali diperiksa Propam.
"Kita sedang dalami pemeriksaannya. Nanti jika sudah ada hasil akan kita sampaikan. Sudah beberapa kali pemeriksaan, teknisnya di Paminal," ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Ferry Irawan, Selasa (30/5/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Jansen Avitus Panjaitan juga senada terkait dugaan pemerasan tersebut. Ia mengatakan laporan dari kuasa hukum kepala desa tersebut tengah berpores di Propam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya sudah berproses di Bid Propam," ujarnya singkat.
Sebelumnya Kuasa Hukum Kepala Desa Bukit Padi M Yamin dan Kepala Desa Bukit Mapok, Thamrin, Dody Fernando melaporkan Bripka TI, PS Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Anambas ke Propam Polda Kepri. Laporan itu tertuang pada Surat Nomor: 002/Eks/D.E.O-LAWFIRM/XII/2022, tanggal 16 Desember 2022.
"Klien kami dua orang kepala desa menjadi tersangka atas kasus LP/B/09/XI/2022/SPKT/POLRES KEP ANAMBAS/POLDA KEPRI, tanggal 21 November 2022. Di mana saat proses penyidikan oleh penyidik, klien kami Thamrin diminta uang sebesar Rp 3 juta dalam perkara dugaan penyerobotan lahan oleh Bripka TI," kata Dody, Kamis (18/5).
Dijelaskannya uang Rp 3 juta itu diberikan Thamrin melalui transfer ke salah satu rekening bank milik Bripka TI. Permintaan uang itu, kata dia, disampaikan Bripka TI kepada kliennya melalui aplikasi percakapan atau chatingan.
"Transfer Rp 3 juta ke Bripka TI itu 9 Juni 2022," kata dia.
Laporan itu, menurut Dody tidak hanya soal dugaan pemerasan terhadap kliennya. Tapi ada juga laporan lain juga yang disampaikan.
"Dalam laporan tersebut ada beberapa poin yakni terkait dugaan ketidakprofesionalan, pemerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Anambas," ujarnya
Dari Laporan tersebut, pihak Irwasda Polda Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut, dan atas hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diberitahukan via Whatsapp oleh pihak Itwasda Polda Kepulauan Riau, ke kuasa hukum kades.
"Jadi ada dua laporan kasus yang ditujukan oleh pelapor Boby Jayanto, anggota DPRD Kepri. Laporan pertama pada Februari 2022 tentang pemalsuan lahan. Lalu laporan kedua pada November 2022 terkait pemalsuan surat," ujarnya.
"Hasil audit Itwasda Polda Kepri kasus pertama tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan tidak dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan tidak membuat Surat Penghentian Penyelidikan (SP2LID) kasus pertama itu," tambahnya.
Dody mengatakan bahwa kasus pemalsuan yang ditangani Satreskrim Polres Anambas tanpa proses yang seharusnya. Dalam prosesnya penyidik langsung menetapkan dua kliennya menjadi tersangka tanpa melakukan proses gelar perkara.
"Hasil audit Itwasda yang kami terima diketahui pelapor Boby Jayanto, anggota DPRD Kepri tidak pernah datang membuat laporan di Polres Anambas. Pelapor membuat laporan di salah satu Hotel di Tanjungpinang di mana penyidik yang mendatangi pelapor," Ujarnya.
(dpw/dpw)