Respons Polda Sumut usai Anak AKBP Achiruddin Ajukan Praperadilan

Respons Polda Sumut usai Anak AKBP Achiruddin Ajukan Praperadilan

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 29 Mei 2023 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian laporannya atas penganiayaan yang diduga dilakukan Ken Admiral kepadanya. Polda Sumut merespons soal pengajuan prapid itu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut hal itu merupakan hak dari Aditya.

"Itukan haknya," kata Hadi Wahyudi, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi mengatakan penghentian penyelidikan laporan Aditya itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Meski begitu, ia mengaku sah atau tidaknya penghentian itu nantinya akan dibuktikan dalam prapid.

"Penyidik pastikan punya pertimbangan, gelar perkara, kan seperti itu mekanismenya. (Sah atau tidak) pengadilan yang menentukan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Aditya Hasibuan mengajukan prapid ke Pengadilan Negeri Medan. "Kita telah mengajukan praperadilan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian laporan Aditya," kata pengacara Aditya, Ali Piliang kepada detikSumut, Senin.

Pengajuan praperadilan itu diajukan dengan nomor laporan: 35/pid.pra/2023/PN.MDN pada 29 Mei 2023. Ali mengungkapkan dengan langkah ini, polisi melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus itu.

"Kejanggalan yang kami dapati dalam penghentian laporan Aditya, terlalu terburu-buru. Jadi kita ingin agar penghentian laporan Aditya itu batal demi keadilan hukum," sebutnya.

"Dengan begitu, kami minta untuk para termohon untuk melanjutkan proses penyelidikan dan menetapkan Ken Admiral jadi tersangka," tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa pihak yang termohon ialah Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut dan Kasatreskrim Polrestabes Medan.

Sebelumnya, Aditya dan Ken Admiral saling lapor terkait perkara penganiayaan di Polrestabes Medan. Kini, Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.

"Kita menerima dua LP," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (25/4).

Sumaryono mengatakan, atas laporan mahasiswa bernama Ken Admiral pihaknya telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dari Aditya dihentikan oleh kepolisian.

"Kemudian untuk LP sebaliknya, yaitu LP dengan nomor 3903/XII-2022 dengan pelapor AH, itu sudah kita gelarkan dengan hasil gelar bukan merupakan tindak pidana," sebutnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads