Yuli, wanita yang diduga menistakan agama Islam karena meletakkannya Al-Qur'an di Pekong atau Rumah Datuk di Medan dipolisikan. Sujarwo Tinju, sosok yang mempolisikan Yuli akhirnya memaafkan kejadian itu.
Momen tersebut terjadi saat proses mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Medan Petisah. Awalnya, Yuli menjelaskan alasan dia meletakkan Al-Qur'an di Pekong.
"Menurut saya Rumah Datuk itu yang paling bersih di antara rumah saya karena masih banyak barang di atas, di bawah juga ada barang-barang, ada debu," kata Yuli, Jumat (26/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi dalam kepercayaan orang Tionghoa, kata Yuli, benda sakral tidak boleh dibawa ke dalam kamar. Sebab ada pakaian dan lainnya.
"Dari suku kami, Tionghoa kalau barang sakral itu tidak boleh dibawa ke dalam kamar, di situ ada pakaian atau apa gitu jadi tak bagus," bebernya.
Yuli mengaku membeli Al-Qur'an karena tertarik untuk belajar agama Islam. Setelah melihat sejumlah konten Islami yang ada di aplikasi handphone-nya.
Atas ketidaktahuannya itu, Yuli meminta maaf kepada orang yang berada di lokasi mediasi itu. Termasuk kepada semua pihak.
"Saya ingin menjelaskan sesuatu di sini bapak ibu, sebelum itu saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya bapak ibu yang di sini dan juga di luar sana," ucapnya.
Saat mediasi itu, Sujarwo Tinju pun menjelaskan dia mendapatkan informasi jika ada dugaan penistaan agama di Sei Putih Timur (SPT) 1, Medan Petisah. Setelah itu, dia pun membuat laporan ke polisi.
"Saya pihak pelapor, saya yang melaporkan kasus yang tadi malam terjadi di SPT 1, kita mendapatkan informasi bahwasanya ada tindak pidana 156 KUHP penistaan agama, yang kedua yaitu 302 KHUP," sebut Sujarwo.
Ia menjelaskan jika saat membuat laporan tersebut tadi malam, dia sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan hingga kelurahan. Hal itu untuk mengetahui betul atau tidak soal dugaan penistaan agama tersebut dan juga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Laporan tersebut juga dilakukan oleh Sujarwo sebelum ia mengetahui dengan pasti alasan Yuli meletakkan Al-Qur'an di Pekong.
"Sebelum tahu kita ya, sebelum diklarifikasi oleh Bu Yuli kenapa Al-Qur'an itu ditarok di situ (Pekong)," ucapnya.
Saat dimediasi tersebut, Sujarwo ditanya oleh Camat Medan Petisah apakah sudah menerima penjelasan Yuli, Sujarwo mengucapkan insyaallah aman.
"Kalau udah semuanya (tahu) amannya ini, Insyaallah, insyaallah amannya ini Pak e," tutupnya.
(afb/afb)