Hotman Paris disebut sempat berpacaran dengan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Hal itu diungkap oleh Razman Arif Nasution yang disebut berdasarkan pengakuan Hotman Paris sendiri.
Razman Arif menungkapkan hal itu saat menjalani gelar perkara khusus atas laporan Hotman Paris terhadapnya dan Iqlima Kim, Rabu kemarin. Hotman melaporkan mereka berdua ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam gelar perkara tersebut, Razman Arif Nasution mengungkapkan pengakuan Hotman Paris yang sempat berpacaran dengan Iqlima Kim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hotman dengan terang benderang dia mengatakan berpacaran dengan Iqlima Kim," kata Razman Arif Nasution dilansir dari detikHot, Kamis (25/5/2023).
Razman mengungkapkan, setelah ada pengakuan itu, Hotman Paris mulai menunjukkan gelagat aneh. Gelagat itu dilihat oleh Razman.
"Terlihat aneh tadi ada Hotman di situ yang biasa menggebu-gebu, dia rada rada panik tadi," tutur Razman Arif Nasution.
Sayangnya, Hotman Paris tak memberikan penjelasan mengenai hal itu. Ia bergegas pergi meninggalkan Bareskrim Mabes Polri setelah gelar perkara tersebut.
Diketahui, gelar perkara khusus ini diminta oleh Razman Arif Nasution karena menduga adanya kriminalisasi status tersangka terhadapnya.
"Saya minta gelar perkara khusus dua bulan lalu, saya ingin digelar dulu gelar perkara khusus sebelum diperiksa sebagai tersangka," ujar Razman Arif Nasution.
"Saya menduga adanya dugaan kriminalisasi pemaksaan status tersangka kepada saya," sambungnya.
Razman Arif Nasution kemudian membeberkan bukti-bukti milik Hotman Paris yang dirasa janggal.
"Laporan Hotman 10 mei 2022, tanggal kejadian, 29 April 2022, tapi barang bukti yang diajukan itu 27 April. Seakan-akan mereka sudah tahu saya akan membuat kesalahan," beber Razman Arif Nasution.
Atas dasar tersebut, Razman Arif Nasution optimis status tersangkanya akan digugurkan dalam waktu dekat.
"Saya optimis status tersangka saya digugurkan," tegasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman atas dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dpw/dpw)