Tersangka kasus narkoba Yakob mengaku pernah diancam akan dibunuh jika mengatakan barang buktinya yang disita dari rumahnya 32 kg sabu. Polisi pun membantah tuduhan Yakob.
"Kalau tindakan seperti itu ya mana adalah kita lakukan. Saat memeriksa kita mana boleh melakukan intimidasi, kekerasan, serta ancaman," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi kepada detikSumut, Selasa (23/5/2023).
Yemi menyampaikan bahwa tindakan pengancaman serta lainnya merupakan bentuk pelanggaran kode etik Polri. Sehingga, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan hal di luar aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, ia mengaku sampai saat ini belum ada diperiksa Propam Polda Sumut menyangkut kasus dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu. Namun, sejumlah anggotanya sudah diperiksa terkait hal itu.
Yemi pun tidak ingin menyampaikan berapa total anggotanya yang sudah diperiksa Propam Polda Sumut hingga saat ini. "Kalau soal itu, Propam yang berwenang untuk menjelaskan lebih lanjut," sebutnya.
Diketahui, Yakob melalui pengacaranya Safaruddin mengadu ke Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu 12 kg. Di dalam aduan itu, ada surat pernyataan Yakob yang mengungkapkan sempat diancam bila angkat bicara saat ditahan di Polda Sumut.
Safaruddin menyebutkan pengaduan Yakob ke Mabes Polri diberikan dalam bentuk Dumas pada 9 Mei 2023. Saat itu Yakob sudah ditahan di Rutan Medan karena Polda Sumut sudah melimpahkan perkaranya ke kejaksaan pada 4 Mei 2023.
"Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri. Di dalam aduan itu ada juga surat pernyataan Yakob yang kita berikan. Personel yang kita laporkan sesuai dengan nama yang ada di surat penangkapan, yakni 9 orang," kata Safaruddin, Minggu (21/5).
Berdasarkan data yang diterima detikSumut dari Safaruddin, berikut isi surat pernyataan dari Yakob yang disampaikan ke Mabes Polri. Terlihat di kalimat awal, Yakob memperkenalkan identitas sebagai pihak yang menandatangani surat itu. Berikut keterangan Yakob.
"Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya adalah 32 kg. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan saya sampaikan sebanyak 20 kg. Karena jika saya mengatakan 32 kg makan saya diancam akan dibunuh dengan ditembak dan anak saya juga akan ditangkap."
"Sehingga keterangan yang saya berikan kepada penyidik walaupun didampingi pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap. Karena narkoba yang 12 kg telah diambil mereka."
(astj/astj)