Kronologi 9 Personel Polda Sumut Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 12 Kg

Kronologi 9 Personel Polda Sumut Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 12 Kg

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 17 Mei 2023 15:00 WIB
Ilustrasi sabu (Raja- detikcom)
Ilustrasi sabu (Raja- detikcom)
Medan -

Sembilan personel Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti atau barbuk 12 kg sabu. Kejadian itu berawal dari penangkapan M Yakob, yang kini menjadi tersangka.

Pengacara M Yakob, Safaruddin, menjelaskan kliennya ditangkap personel Polda Sumut pada 30 Maret 2023 lalu.

"Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan," kata Safaruddin, Rabu (17/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan kliennya terjadi di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh. Setelah ditangkap, Yakob pun menunjuk barang haram itu ada di kediaman Syafrizal, suami adik perempuannya berinisial EM (28). Sesampainya di lokasi, polisi mendapati dua karung berisi sabu di kamar EM.

Saat narkoba itu ditemukan di rumahnya, Syafrizal tidak ada dan sampai kini masih menjadi buronan. Berdasarkan pengakuan Yakob barang bukti yang diamankan ada 32 kg dari rumah Syafrizal itu.

ADVERTISEMENT

Saat menuju ke Polda Sumut, Yakob diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Le Puteh, Aceh Utara. Namun, saat itu Yakob diancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.

"Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya," sebutnya.

Berangkat dari hal itu, Safaruddin membuat pengaduan masyarakat ke Propam Polri dengan menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang digelapkan penyidik serta berkas lainnya.

Safaruddin juga mengaku setelah membuat laporan ke Mabes Polri, dia sempat dihubungi oleh personel Polda Sumut untuk mencabut aduan ke Propam Polri.

"Jadi saat mau diperiksa di Polda terkait hal ini, saya dijumpai personel ini. Dia bilang agar saya merubah pernyataan soal barang bukti dari 32 kg jadi 20 kg. Terus personel ini mengajukan angka Rp 3 miliar. Tapi saya tidak mau," sebutnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya....

Polda Sumut Periksa 3 Saksi

Polda Sumut mendalami dugaan sembilan orang personel polisi yang diduga menggelapkan barang bukti 12 kg sabu milik seorang tersangka bernama M Yakob. Ada tiga orang yang diperiksa di kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan di Restoran Sederhana dekat Bandara Kualanamu. Pantauan detikSumut di lokasi, terlihat ada sejumlah personel Polda Sumut berada di lokasi restoran itu.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membenarkan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelapan barang bukti itu.

"Ada tiga orang yang diperiksa. Pokoknya itu lah anak itu (EM) yang disebutin itu, pengacaranya, dan lainnya," ujar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads