Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kampar, ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR terkait praktik pungutan liar. Polisi kemudian menjelaskan kronologi penangkapan keduanya.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan ZD ditangkap setelah meminta sejumlah uang kepada kepala puskesmas. Uang diminta setelah rapat 8 Mei lalu.
"8 Mei lalu kepala dinas ini memerintahkan 31 kepala puskesmas rapat. Rapat terkait kegiatan operasional harian mereka," kata Manurung di Mapolda, Senin (15/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah rapat, ZD menyampaikan kepada seluruh kepala puskesmas mengumpulkan yang Rp 10 juta. Uang itu rencananya akan dipakai untuk mengurus perkara yang saat ini sedang ditangani Polda Riau.
"Di akhir rapat, ZD selaku kepala dinas ini minta kumpulkan uang dengan maksud membantu persoalan yang sedang kami tangani. Persoalan ini 2022 lalu masalah dugaan adanya penyelewengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2022 lalu," kata Manurung.
Untuk pengumpulan dana, ZD minta agar seluruhnya dikumpulkan kepada MR. MR adalah Kepala Puskesmas Sibiruang.
Selanjutnya uang diserahkan. Penyerahan uang dari kepala puskesmas dimulai dari Hotel Furaya Pekanbaru hingga restoran di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 52.
"Penyerahan uang atau dana kepada para tersangka 12 Mei lalu di Hotel Furaya dan Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 52 Kampar," katanya.
Setelah semua uang dikumpul, uang Rp 85 juta dibawa MR ke rumah ZD di Kampar. Uang itu diserahkan malam harinya pakai plastik hitam putih.
"Barang bukti uang tunai Rp 85 juta dalam bentuk rupiah, ada 2 handphone Iphone 12 Promax milik ZD. Ada Iphone 14 Promax milik MR selaku kepala puskesmas. MR ini orang yang mengumpulkan dana," katanya.
Kini polisi masih mendalami terkait asal usul dana yang diserahkan oleh kepala puskesmas kepada ZD lewat MR. Apakah uang tersebut dari kegiatan atau sumber lain.
(ras/astj)