Aparat gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA Jambi dan Polda Jambi menangkap tiga penjual kulit dan tulang-tulang harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae). Kulit dan tulang-tulang harimau itu dijual seharga Rp 70 juta.
Ketiga pelaku yakni, MA (46) warga Tebo, MK (33) dan ML (48) warga Sarolangun, Jambi. Mereka ditangkap pada Rabu (10/5) di Jalan Lintas Sarolangun - Bangko, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi penjualan kulit harimau beserta tulang-tulangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi pada tanggal 10 Mei 2023. Tim berhasil menangkap tangan ketiga pelaku pada pukul 00.30 WIB, di halaman parkir depan masjid A di Jalan Lintas Sarolangun - Bangko, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi," kata Subhan, Kamis (11/5/2023).
Saat ditangkap, petugas menemukan dua karung yang berisi tulang dan kulit harimau sumatera. "Rencana ini dijual seharga Rp 70 juta," sebutnya.
Subhan mengungkapkan bahwa ketiga tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu pihaknya juga mendalami terkait adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi.
"Ketiganya saat ini ditahan di rutan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu mobil, satu sepeda motor, dan tiga ponsel diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi," jelasnya.
Subhan menegaskan bahwa pihaknya dan penegak hukum akan terus memberantas aktivitas perdagangan satwa liar di Jambi. Pihaknya juga menyiapkan berbagai cara, seperti memperkuat pemanfaatan teknologi siber patrol.
"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol, dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Berdasarkan data KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan 1.931 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 456 diantaranya operasi tumbuhan dan satwa liar. Lalu, 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
(afb/afb)