Penyidik Polresta Banda Aceh telah memeriksa Presiden Persiraja Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus dugaan cek kosong pembelian klub. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap Zulfikar.
"Untuk ustaz Zul SBY sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemarin hari Jumat tanggal 5 Mei," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (8/5/2023).
Fadhil menjelaskan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus itu termasuk ahli dari BSI, Bank Indonesia serta ahli hukum pidana. Dalam kasus tersebut, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tersangka hanya Ustaz Zul SBY. Beliau tidak kita lakukan penahanan. Sejauh ini yang bersangkutan masih kooperatif dalam menjalani proses penyidikan," jelas Fadhil.
Sebelumnya, polisi menetapkan Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus dugaan cek kosong pembelian klub. Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.
"Zulfikar SBY telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin setelah dilakukan gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (18/4) malam.
Diketahui, Zulfikar SBY dituding membayar sisa uang akuisisi klub dengan menggunakan cek 'kosong'. Zulfikar mengakusisi klub Lantak Laju dari Nazaruddin Dek Gam dengan biaya Rp 1 miliar.
Seorang Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan, Zulfikar mengakusisi 840 lembar saham atau 80 persen saham Persiraja dengan harga Rp 1 miliar. Namun Zulfikar disebut baru melunasi Rp 350 juta.
"Sisanya Rp 650 juta wajib dibayarkan pada tahap kedua dengan catatan sesuai cek yang diberikan waktu itu. Nah cek ini diberikan saat proses akad perjanjian yang disaksikan notaris. Zulfikar menyerahkan satu lembar cek yang isi di dalamnya adalah 650 juta," kata Askhalani kepada wartawan, Kamis (19/1).
Menurutnya, jatuh tempo pencairan cek tersebut adalah 22 November 2022. Namun Dek Gam disebut tidak dapat mencairkan cek tersebut karena uang di dalamnya tidak cukup.
"Faktanya kemudian klien kami mencoba untuk mencairkan cek ini pada tanggal 22. Ironisnya dalam cek ini hanya tertera uang Rp 4,8 juta bukan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian," jelasnya.
(agse/dhm)