Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin kepada Ken Admiral. Dalam rekonstruksi itu, ada 27 adegan yang diperagakan.
Rekonstruksi ini digelar sejak pagi hingga petang di depan gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (8/5/2023).
"Dari pagi sampai dengan pukul 18.30 sore ini kita telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi. Hari ini melaksanakan sebanyak 27 adegan yang mana dari 27 adegan ini kita ada beberapa adegan kita kerucutkan untuk lebih detail lagi," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumaryono menyebut pihaknya menghadirkan sebanyak 13 orang, termasuk para saksi dan tersangka. Menurutnya, dari hasil rekonstruksi itu, penyidik telah menemukan kesesuaian dari keterangan para tersangka, korban dan juga saksi.
"Dari semua keterangan ini, kita sudah bisa mengambil benang merah dari rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap saudara Ken Admiral," kata Sumaryono.
"Walaupun ada ketidaksesuaian keterangan antara saksi dan korban terhadap tersangka, tetapi itu tidak merubah dari pada alur dan fakta kesesuaian pasal yang kita sangkakan saat ini. Ketidaksesuaian itu adalah hal kecil, dan akan kita tindaklanjuti dengan berita acara konfrontasi," sambungnya.
Soal adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus penganiyaan itu, Sumaryono mengaku pihaknya belum bisa memastikan hal itu. Namun, sejauh ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka atas kasus itu, yakni AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Sementara ini dari rekon yang kita gali, dari fakta-fakta yang ada, kita cukup menetap dua tersangka ini. Baik saudara AH maupun AKBP AH," ujarnya.
(afb/afb)