Anak 2 Kombes Terseret Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin

Anak 2 Kombes Terseret Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 08 Mei 2023 19:07 WIB
Dua anak kombes jadi saksi kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin.
Muhammad Nizam Khashmal (bertopi), anak Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Hendra Salifu jadi saksi penganiayaan anak AKBP Achiruddin. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut
Medan -

AKBP Achiruddin buka suara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Dia menyebut, ada dua anak perwira polisi berpangkat komisaris besar (kombes) yang menyaksikan aksi Aditya.

Hal itu diungkapkan Achiruddin sesaat setelah mengikuti rekonstruksi kasus itu di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023).

"Si Ken (korban) itu adalah keponakan Kombes Edi Pariadi, sekarang sedang mengikuti pendidikan di Sespimti," kata Achiruddin saat hendak masuk ke ruangan Tahti Polda Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Muhammad Nizam Khashmal dan Rio Syahputra. Mereka berdua disebut Achiruddin adalah anak kombes, yang kini masih aktif sebagai anggota Polri.

"Si Kashmal anak dari Bapak Kombes Pol Hendra Salifu, Dansat Brimob Polda Kepri yang sekarang juga sedang mengikuti pendidikan di Sespimti. Si Rio ngakunya anak Kombes Pol Misbahul Munauwar, Dirsamapta Polda Aceh," tambahnya.

ADVERTISEMENT
Dua anak kombes jadi saksi kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin.Rio Syahputra (bertopi), anak Dirsamapta Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar, jadi saksi penganiayaan anak AKBP Achiruddin. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)

Ia pun mengaku cukup terpukul karena anak orang bisa didamaikan, sedangkan anaknya sendiri tidak bisa didamaikan.

Diketahui, kejadian Aditya aniaya Ken terjadi pada 22 Desember 2022. Ken Admiral membuat laporan di hari yang sama ke Polrestabes Medan. Sehari setelahnya, Aditya juga membuat laporan perkara penganiayaan.

Proses penyelidikan terus berlanjut hingga naik ke penyidikan. Pada Maret 2023, Polda Sumut menarik perkara itu dari Polrestabes Medan. Tepat, 25 April 2023 video Ken dianiaya Aditya viral di media sosial sehingga Polda Sumut langsung menetapkan Aditya menjadi tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2. Kini Aditya pun ditahan.




(dpw/dpw)


Hide Ads