Hamili Kekasih Berujung Aborsi, Pria di Jambi Ditangkap

Jambi

Hamili Kekasih Berujung Aborsi, Pria di Jambi Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumut
Senin, 08 Mei 2023 16:11 WIB
Polisi menangkap pria yang menghamili kekasihnya yang masih di bawah umur di Jambi.
Polisi menangkap pria yang menghamili kekasihnya yang masih di bawah umur di Jambi. (Foto: Istimewa)
Jambi - Andika Saputra (28), seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jambi ditangkap karena menghamili kekasihnya MR. Kasus ini bermula saat MR menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap dengan pelaku.

"Pelaku atas nama Andika Saputra merupakan kekasih MR, yang ditangkap pada Minggu (7/5) sekitar 02.30 WIB. Ia ditangkap saat berada di kebun di Desa Serai Serumpun, Kabupaten Tebo," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Senin (8/5/2023).

Kristian mengatakan kasus ini sebelumnya heboh pada 31 Oktober 2021 lalu, di mana saat itu warga Danau Sipin, Kota Jambi menemukan jasad janin bayi berusia 6 bulan di aliran parit diduga hasil aborsi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap MR sebagai ibu janin tersebut, 14 November 2021.

Dari hasil penyelidikan, ibu MR melaporkan Andika Saputra yang saat itu merupakan kekasih anaknya atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Dari hasil penyelidikan, berkembang lah bahwa bayi (yang digugurkan MR) merupakan hasil hubungan gelap dengan Andika ini. Sehingga Andika ini dilaporkan oleh orang tua MR atas dugaan persetubuhan anak," bebernya.

Sejak Juni 2021, pelaku Andika ditetapkan sebagai DPO. Sementara, MR saat ini sudah divonis dan menjalani hukuman.

"Iya pelaku ini berpindah-pindah, namun kemarin dari hasil penyelidikan berhasil ditangkap dari hasil koordinasi dengan anggota Resmob kita," jelasnya.

"Dari hasil interogasi bahwa benar Andika ini telah melakukan pencabulan terhadap korban. Terkait masalah kejadian yang terakhir kemarin aborsi dan sebagainya belum tergambar. Karena pada saat itu yang bersangkutan tidak bersama dengan MR," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pas 81 dan 82 UU RI Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.


(dpw/dpw)


Hide Ads