Harapan Dinda Shafay Kasus Ken Dianiaya Anak AKBP Achiruddin Tak Diintervensi

Round Up

Harapan Dinda Shafay Kasus Ken Dianiaya Anak AKBP Achiruddin Tak Diintervensi

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 09 Mei 2023 03:27 WIB
Gaya Hijab Jipon Dinda Shafay
Dinda Shafay (Instagram/DindaShafay)
Medan -

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan ke Ken Admiral. Dinda Shafay, kakak Ken, berharap agar kasus yang menimpa adiknya tidak diintervesi dari manapun.

Harapan itu disampaikan Dinda saat menyaksikan langsung proses rekonstruksi di Polda Sumut. Dia pun menyebut adiknya tidak bisa hadir secara langsung dan mengikuti rekonstruksi via zoom.

"Harapannya rekonstruksinya jalan sesuai atau sama dengan kejadian. Tidak ada yang diintervensi atau apa pun," kata Dinda kepada detikSumut di Polda Sumut, Senin (8/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena Ken sedang di luar negeri, Dinda menyebut adiknya ikut rekonstruksi via virtual atau online.

"Kebetulan Ken ikut melalui zoom," ujar Dinda.

ADVERTISEMENT

Kemudian dia menyampaikan harapannya agar kasus yang menimpa adiknya berjalan sesuai ketentuan. Dinda berharap tidak ada intervensi dari manapun.

"Dan hukumnya jalan sesuai aturan. Sejauh ini belum ada yang janggal. Dia (Ken) pasti bilang kalau ada yang janggal," ungkapnya.

Pantauan detikSumut, sekitar pukul 09.30 WIB sejumlah personel polisi sudah bersiap-siap untuk melakukan rekonstruksi di depan gedung Subdit IV Renakta. Garis polisi telah dipasang di sekitar lokasi untuk melakukan rekonstruksi.

Diketahui, kejadian penganiayaan berlangsung pada 22 Desember 2023. Ken Admiral membuat laporan di hari serupa di Polrestabes Medan. Sehari setelahnya, Aditya juga membuat laporan perkara penganiayaan.

Proses penyelidikan terus berlanjut hingga naik ke penyidikan. Pada Maret 2023, Polda Sumut menarik perkara itu dari Polrestabes Medan.

Tepat 25 April 2023 video Ken dianiaya Aditya viral di media sosial sehingga Polda Sumut langsung menetapkan Aditya menjadi tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2. Kini Aditya pun ditahan.




(astj/astj)


Hide Ads