AKBP Achiruddin memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata laras panjang ke dalam rumah saat Ken Admiral dkk tiba di rumahnya. Senjata laras panjang itu kemudian ditodongkan ke arah teman-teman Ken.
Hal itu tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ken Admiral seperti dilihat detikSumut Senin (8/5/2023). Ken awalnya bersama rekannya Rio, Fajar, Rizki, Yazid dan Tesar datang ke rumah AKBP Achiruddin sekitar jam 02.00 WIB dini hari usai peristiwa perusakan itu.
Saat tiba di rumah itu, Ken Admiral memanggil Aditya namun yang keluar adalah abang dan ayahnya Aditya yaitu Arya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di situ Achiruddin langsung bertanya tujuan dari Ken dan rekan-rekannya datang ke rumah mereka. "Mau ngapain kalian di sini ramai-ramai," kata Achiruddin, tertulis dalam BAP Ken Admiral.
Rio kemudian menjawab jika kedatangan mereka untuk meminta tanggung jawab dari Aditya yang sudah merusak spion mobil dari Ken Admiral. Rio juga menyebut mereka datang di waktu itu agar permasalahannya segera selesai.
Dijelaskan dalam BAP jika Achiruddin tidak terima dengan kedatangan Ken bersama teman-temannya. Achiruddin pun meminta agar senjata laras panjang di dalam rumahnya untuk diambil.
"Ambil dulu senjata laras panjang itu," sebut Achiruddin, tertulis dalam BAP Ken Admiral.
Mendapat perintah itu, ada seorang pria yang masuk ke dalam untuk mengambil senjata. Tidak lama kemudian, pria itu kembali ke luar dengan membawa senjata. Bersama pria itu ada Aditya yang juga ke luar dari rumah.
"Selanjutnya laki-laki tersebut menodongkan senjata ke arah Rio, Fajar, Rizki, Yazid, dan Tesar supaya tidak melerai sambil berkata "mundur-mundur kalian"," lanjut isi BAP Ken.
AKBP Achiruddin dalam peristiwa itu disebut memberikan arahan kepada Aditya. Ken Admiral sendiri tidak bisa memberikan perlawanan karena sudah dikunci dengan teknik judo yang dikuasai oleh Aditya.
Penganiayaan itu terus berlangsung meski Ken Admiral sudah memohon ampun.
Pengacara Aditya, Ali Piliang tidak menampik BAP itu milik Ken Admiral. Dia menilai beredarnya BAP Ken sebagai bentuk keberpihakan penyidik Polda Sumut ke pihak Ken Admiral.
Atas dasar itu juga dia melaporkan penyidik Polda Sumut ke Propam Polri karena menilai berpihak dalam kasus penganiayaan ini.
"Hari ini kami antar aduan ke Propam atas adanya dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan penyidik. Aduan ini juga akan dikirimkan ke Mabes Polri," kata Ali saat ditemui di Polda Sumut, Kamis (4/5).
(astj/astj)