Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata meminta Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk mengevaluasi Polrestabes Medan. Hal itu menyangkut laporan Ken Admiral dianiaya anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.
"Kapolda Sumut sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang terindikasi terlibat dalam kasus AKBP AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Surya, Jumat (5/5/2023).
Ia menyampaikan alasannya karena laporan pengaduan penganiayaan yang melibatkan anak Achiruddin sebelumnya ditangani oleh Fathir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan sejak kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin viral di platform digital, Polda Sumut mengambil alih laporan korban untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya menjerat hukum Achiruddin.
"Mengapa harus viral dan diambil alih Polda Sumut baru kasusnya bisa terungkap. Jika profesional, prosedural, dan proporsional dalam penanganannya, maka ditangan Reskrim Polrestabes Medan perkara bisa langsung terungkap sebelum viral ke publik," sebutnya.
"Disinyalir ada upaya mempeti-eskan kasusnya. Inilah bentuk kegagalan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat," tambahnya.
Di samping itu, Surya mengapresiasi kinerja Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak yang telah mengambil-alih dan mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan anak perwira polisi hingga akhirnya terjadi tindak disiplin pemecatan.
"Kapolda Sumut patut kita beri apresiasi atas kasus AKBP AH. Namun, yang menjadi catatan kami, akar permasalahannya masih belum tertuntaskan. Asal muasal asap itu belum ditelusuri oleh Kapolda Sumut. Sangat layak Kasat Reskrim diperiksa," ujatnya.
Sebelumnya diberitakan, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan Ken melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022.
Ia menyampaikan setelah itu Polrestabes Medan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Pada 27 Februari 2023, lanjut Fahmi, penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan.
"Lalu, 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut," kata Fahmi saat gelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).
"Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus ini," tambahnya.
Lanjut Fahmi, alasan kedua, adanya dari pihak terlapor membuat laporan polisi. Sehingga keduanya saling lapor di Polrestabes Medan.
"Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut," ungkapnya.
(dpw/dpw)