Pria di Taput Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil

Pria di Taput Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 04 Mei 2023 00:19 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Tapanuli Utara -

Polisi menangkap seorang pria berinisial SPN (44) karena memerkosa LMS, bocah 12 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Bahkan, saat ini, korban diperkirakan tengah hamil dua bulan.

Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi menyebut kasus itu dilaporkan kepada pihaknya pada Selasa (2/5). Keesokan harinya, polisi pun berhasil menangkap pelaku.

"Tersangka berinisial SPN ( 44 ) berhasil ditangkap, Rabu sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya di Kabupaten Taput," kata Iptu Zuhatta, Rabu (3/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zuhatta menyebut perbuatan pelaku itu terungkap usai nenek korban memberitahu kondisi LMS kepada orang tua korban. Nenek korban meminta agar kedua orang tua korban menjemput LMS yang selama ini memang tinggal bersama neneknya.

"Nenek korban menghubungi orang tua korban agar menjemput anaknya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Mengetahui hal itu, orang tua korban pun pergi menjemput LMS dan menanyakan soal kehamilannya itu. Berdasarkan pengakuan LMS, dia telah diperkosa oleh SPN sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2022 dan Februari 2023.

"Korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka secara paksa sebanyak dua kali yaitu Desember 2022 dan Februari 2023," kata Zuhatta.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polres Taput. Alhasil, pelaku akhirnya bisa diringkus oleh pihak kepolisian.

"Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres dan penangkapan pun segera kita lakukan. Pelaku sudah menikah dan memiliki tiga orang anak," sebutnya.

Zuhatta mengaku saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Taput. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(afb/afb)


Hide Ads